-->



Dugaan Korupsi Proyek Mangrove Langkat, ini Data Seluruh KTH dan Anggarannya

Senin, 28 November 2022 / 06:51
Mangrove Langkat : Dugaan korupsi pada proyek penanaman bibit pohon mangrove di Kabupaten Langkat.


e-news.id 


Langkat - Masih menjadi sorotan publik serta pegiat lingkungan hidup, soal dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penanaman bibit pohon mangrove di Kabupaten Langkat. Proyek nasional, yang menelan anggaran keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah, untuk sekali 'show' di satu titik daerah saja.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam awak media e-news.id di lapangan, serta upaya konfirmasi kepada beberapa pihak yang menjadi bagian pada kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) tersebut. Tercium adanya indikasi penyimpangan dalam perealisasian anggarannya.


Dugaan perbuatan rasuah itu terasa kental, mulai dari dugaan mark up harga satuan bibit pohon mangrove, penyalahgunaan wewenang yang dapat memperkaya dirinya atau orang lain oleh oknum pejabat, hingga laporan atas pekerjaan yang disinyalir fiktif dalam realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021 lalu itu.

Sederet nama dan lembaga negara, tercatut sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab, jika problem hukum timbul atas perbuatan curang dalam pekerjaan yang dimaksud. Mulai dari pejabat tinggi Eselon I sebagai pengelola dana, hingga ke anggota kelompok tani hutan (KTH) selaku penerima manfaat proyeknya.


Berdasarkan data yang diperoleh e-news.id,  bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA), pada proyek yang dikerjakan secara swaklola tersebut, yaitu, Sekertaris BRGM Dr. Ir. Ayu Dewi Utari,M.Si.

Hal itu, sesuai dengan surat Keputusan Kuasa Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Tahun Anggaran 2021 Nomor : SK.18.2/BRGM/KPA/5/2021. Tentang, Penetapan Pelaksana Swaklola dan Luas Area Tanam Kegiatan Padat Karya Program Percepatan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.


Masih berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 18 Mei 2021 lalu itu, tertulis pula poin, Memperhatikan : Surat Kepala Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular Nomor : S.209/BPDASHL.WU-2/5/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal Usulan Kelompok Pelaksana PKPRM Tahun 2021.

Sebagai lampiran dalam SK yang sama, diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPDASHL Wampu Sei Ular, Horas Siahan SP, menandatangani Surat Perjanjian Kerja Swaklola (SPKS) dengan 10 KTH asal Kabupaten Langkat, sebagai pelaksana kegiatannya. 


Berikut rincian data, dari kesepuluh KTH yang menjadi pelaksana kegiatan penanaman bibit pohon mangrove di Kabupaten Langkat, yang tertuang dalam surat Nomor : SK.  /BRGM/KPA/05/2021 Tentang Pelaksana Swaklola dan Luas Area Tanam Kegiatan Padat Karya Program Percepatan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.
Bersambung >>
[cut]
Upaya Konfirmasi : Awak media e-news.id, melakukan upaya konfirmasi kepada PPK BPDASHL Wampu Sei Horas Siahaan SP, terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengerjaan proyek penanaman mangrove di Langkat.


1. KTH Tunas Baru, Ketua Kelompok Aidil Azhar, Alamat Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Luas (Ha) 195, Pola Tanam, Silvofishhery (1.600 Batang/Ha), Total Anggaran Rp.2.215.480.000,-.

2. KTH Maju Pelawi, Ketua Kelompok Irfan Solihin, Alamat Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Luas (Ha) 200, Pola Tanam, Intensif 49 Ha (10.000 Batang/Ha) - Pengkayaan 25 Ha (3.000 Batang/Ha) dan Silvofishhery 126 Ha (1.600 Batang/Ha), Total Anggaran Rp.3.327.748.000,-.


3. KTH Sepakat Berkarya, Ketua Kelompok  Hendra Putrawan, Alamat Kecamatan Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Luas (Ha) 200, Pola Tanam, Pengkayaan 83 Ha (3.000 batang/Ha) dan Silvofishery 117 Ha (1.600 Batang/ Ha) Total Anggaran Rp.2.338.850.000,-.

4. KTH Tunas Baru, Ketua Kelompok Yenti Sim, Alamat Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Luas (Ha) 204, Pola Tanam Intensif 10 Ha (10.000 Batang/Ha), Pengkayaan 144 Ha (3.000 Batang/Ha) dan Silvofishhery 50 Ha (1.600 Batang/Ha).


5. Kelompok Penghijauan Maju Bersama, Ketua Kelompok K. Wahyudi, Alamat Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Luas (Ha) 135, Pola Tanam Pengkayaan (3.000 Batang/Ha).

6. KTH Harapan Baru, Ketua Kelompok Syahdan, Alamat Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Luas (Ha) 100, Pola Tanam Pengkayaan (3.000 Batang/Ha).


7. Koperasi Wahana Hijau, Ketua Kelompok Muhammad Nasir, Alamat Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Susu, Kabupaten Langkat, Luas (Ha) 305, Pola Tanam Intensif (3.300 Batang/Ha).

8. KTH Mangrove Sejahtera Hijau, Ketua Kelompok Zulkifli, Alamat Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Luas (Ha) 114, Pola Tanam Pengkayaan (3.000 Batang/Ha).


9. KTH Pantai Lestari, Ketua Kelompok Edi Syahputra, Alamat Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Luas (Ha) 121, Pola Tanam Silvofishery (1.600 Batang/Ha).
Bersambung >>
[cut]
Korupsi Mangrove : Kejari Langkat, memeriksa sejumlah pihak dalam dugaan korupsi pada proyek penanaman bibit pohon mangrove di Kabupaten Langkat.


10. KTH Bakau Indah, Ketua Kelompok Kamaruddin, Alamat Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Luas (Ha) 146, Pola Tanam Intensif 55 Ha (10.000 Batang/Ha), Pengkayaan 83 Ha (3.000 Batang/Ha) dan Silvofishery 8 Ha (1.600 Batang/Ha).

Dari kesepuluh KTH yang ber-SPKS dengan Horas Siahaan SP selaku PPK BPDASHL Wampu Sei, e-news.id berhasil mendapatkan Revisi Rincian Anggara Biaya (RAB) dari 3 kelompok yaitu, Maju Pelawi, Sepakat Berkarya dan Tunas Baru. Dimana, realisasi keuangan negara dari ketiga kelompok tersebut, dapat menjadi acuan anggaran yang digunakan oleh 7 KTH lainnya.


Berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek tersebut di atas, diberitakan sebelumnya, bahwa beberapa pihak telah dipanggil guna dimintai keterangan oleh pihak aparat penegak hukum yaitu Kejari Langkat. 

Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Plt Kepala BPDASHL Wampu Sei Joko. Kepada e-news.id, saat dikonfirmasi via aplikasi pesan Whatsapp miliknya beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, telah memerintahkan anggotanya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan. 


"Pak Horas sudah menyampaikan ke saya terkait pemanggilan tsb dan saya minta memenuhi panggilan tsb dan Pak Horas sdh berkomunikasi dgn pihak kejari, baru itu yang bisa saya konfirmasi pak." kata Joko.

Di sisi lain, Lurah Bukit Jengkol Ilham Mudi, juga membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) anti rasuah tersebut. Dia mengatakan kepada e-news.id, sudah memberikan keterangan dan klarifikasinya terkait dugaan kasus korupsi yang menyita perhatian warga Langkat itu.


"Kita kan dimintai klarifikasi keternagan saja, karena kita tidak tahu menahu penanamannya tahun berapa, jadi cuma klarifikasi saja sudah pulang," ujar Ilham Mudi.

Ketika ditanya soal video yang beredar tentang klarifikasi dirinya soal surat pernyataan telah dilakukan penanaman di wilayah yang dia pimpin, Ilham Mudi, pun turut menampik keterlibatannya dalam persoalan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.


"Sudah kita klarifikasi dengan pihak Jaksa, kita buat video, ya tidak ada masalah kalau kita ya kita pertanggungjawaban kalau dia minta tangdatangan itu tahun 2022 dan tidak sesuai dengan tanggalnya. Memang kesalahan kita kurang membacanya saya cuma sedikit membacanya," tandasnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini