-->


Diduga Rugikan Negara 3 Miliar, Kajati Victor Penjarakan Eks Sekwan Bengkulu

Rabu, 09 Juli 2025 / 11:56
Diduga merugikan keuangan negara hingga 3 miliar rupiah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar S.H, M.H, menetapkan status tersangka sekaligus memenjarakan, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu berinisial E, Rabu (09/07/2025). (Foto : IG Kejati Bengkulu).


e-news.id 

Bengkulu – Diduga merugikan keuangan negara hingga 3 miliar rupiah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar S.H, M.H, menetapkan status tersangka sekaligus memenjarakan, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu berinisial E, Rabu (09/07/2025).

Tersangka E, diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka sekaligus upaya penahanan dilakukan pada Selasa malam 08 Juli 2025, usai pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan puluhan saksi.


Tak hanya mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Kajati Bengkulu juga turut menahan empat orang bawahannya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. 

Mereka adalah mantan Kasubag Umum berinisial RP, mantan bendahara D, mantan PPTK perjalanan dinas RPJ, serta staf pembantu bendahara AY. Kelima tersangka langsung digiring ke mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu dengan mengenakan rompi orange.


Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani dalam konferensi pers menyebutkan, penetapan terhadap 5 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 80 saksi, termasuk tambahan 20 saksi yang diperiksa Selasa malam.

“Hasil penyelidikan menemukan sebanyak 264 SPPD dicairkan oleh para tersangka namun tidak dipertanggungjawabkan. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar,” ungkap Ristianti.


Ia menegaskan, meskipun sudah ada lima tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini