e-news.id
Kesejahteraan sosial kaum pekerja, pertumbuhan laju perekonomian serta kemampuan modal dan omset dari para pelaku usaha, menjadi barometer atau acuan pemerintah guna menetapkan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) di masing-masing daerah.
Skema acuan di atas, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, berikut turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 atas perubahan PP 36 Tahun 2021, yang secara eksplisit mengatur tentang formula dan mekanisme penetapan UMK.
Baca Juga : Peringatan Hari Buruh Internasional, Pemko Binjai Gelar Silaturahmi dengan Serikat Buruh
Dalam penetapan UMK tahun 2026, pemerintah mempertimbangkan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta faktor-faktor lain seperti produktivitas dan daya beli, melalui formula perhitungan resmi yang melibatkan Dewan Pengupahan dan ditetapkan oleh Gubernur melalui SK Gubernur setiap tahun.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumut 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Mengacu pada surat tersebut di atas, Kota Medan menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi yaitu Rp4.335.198,- per bulan. Sedangkan daerah yang menetapkan upah paling rendah ialah, Kabupaten Samosir dengan angka Rp3.228.971,- setiap bulannya.
Pasca penetapan dan pengesahan peraturan di atas, diwajibkan bagi setiap pelaku usaha membayar gaji atau upah kepada para pekerjanya dengan nominal yang sama. Jika tidak, maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya.
Lalu, bagaimana dengan para pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)!? Apakah mereka juga diwajibkan untuk memberikan upah dengan nilai yang sama, mengingat keterbatasan modal dan omset serta unit bisnis yang masih merintis.
Pertanyaan di atas sejatinya telah dijawab oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dimana, dalam aturannya pemerintah telah menetapkan skema tersendiri bagi para pelaku UMKM untuk sistem pengupahan bagi setiap pekerjanya.
Dalam Pasal 36 PP 36 Tahun 2021 yang telah diubah dalam PP 49 Tahun 2025, pemerintah memberikan kelonggaran bagi para pelaku UMKM, dalam memberikan gaji setiap pekerjanya. Dalam aturan tersebut disebutkan, upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan: a. paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan b. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Acuan data yang menjadi dasar penetapan nominal upah sesuai persentase di atas ialah, rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan pada ayat (2) huruf a dan huruf b, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Jika mengacu pada data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Tahun 2025 untuk tahun sebelumnya, diketahui rata-rata konsumsi masyarakat tertinggi di Sumut berkisar di angka Rp1.950.839,-. Masih dari data rilis yang sama, Kabupaten/Kota dengan pengeluaran per kapita sebulan terbesar adalah Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.
Berdasarkan data di atas, para pelaku UMKM dapat membuat formula dari nominal gaji yang nantinya akan diberikan kepada tenaga kerja, dengan mengedepankan kesepakatan bersama antara pihak pengusaha dengan pekerja. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan main terkait sistem pengupahan bagi para pekerja, maka akan disanksi dengan ganjaran pidana sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (RFS).
