-->



Sidang Perdana Korupsi PUTR Binjai, Jaksa Dakwa 3 Tersangka dengan 5 Pasal Berlapis

Rabu, 25 Februari 2026 / 20:48
Sidang Perdana : Setelah sekitar 1 bulan berkas dinyatakan lengkap dan siap menuju meja hijau, sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, akhirnya resmi digelar, Selasa (24/02/2026). (Foto : Istimewa).



Medan - Setelah sekitar 1 bulan berkas dinyatakan lengkap dan siap menuju meja hijau, sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, akhirnya resmi digelar, Selasa (24/02/2026).

Digelar di ruang persidangan Cakra 9 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, hadir M. Nazir, SH., MH, selaku Ketua Majelis Hakim dan Hendra Hutabarat, SH serta Yudikasi Waruwu, SH., MH, sebagai Hakim Anggota.


Pada sidang dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, hadir untuk membacakan dakwaan terhadap 3 orang terdakwa di sana.

Mendengarkan dengan seksama, 3 orang terdakwa yaitu, Ridho Indah Purnama, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Faty Putra Zebua, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Try Suharto Derajat yang bertindak sebagai Penyedia (Wakil Direktur CV. Amanah Anugerah Mandiri, Wakil Direktur CV. Bella Jaya Lestari, Wakil Direktur CV. Samudra Cakra Buana dan Wakil Direktur CV. Arif Sukses Jaya Lestari).


Dalam persidangan itu, JPU Kejari Binjai membacakan 4 pasal sekaligus yang dijeratkan kepada para terdakwa atas dugaan korupsi yang mereka lakukan dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUTR Kota Binjai, sebagai berikut.

Kesatu :  
Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau Kedua : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Atau Ketiga : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Atau Keempat: Pasal 603 Jo. Pasal 17 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang 
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kelima: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 17 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Binjai, sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan direncanakan berlangsung hari Senin tanggal 02 Maret 2026 dengan agenda eksepsi dari Terdakwa Ridho Indah Purnama, ST dan Try Suharto Derajat. Sedangkan Terdakwa Sony Faty Putra Zebua, ST tidak melakukan eksepsi. (RFS)
Komentar Anda

Terkini