-->



Seperti Pendahulunya... Prapid Tersangka Korupsi Joko Waskitono Ditolak Hakim, Penyidik Kejari Binjai Lanjut Pemberkasan

Selasa, 26 Mei 2026 / 19:55
Sama halnya dengan putusan Ruman Dawaty, gugatan Praperadilan tersangka kasus korupsi atas nama Joko Waskitono, pun ditolak oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Binjai, Selasa (26/05/2026). (Foto : Istimewa) 



Binjai - Sama halnya dengan putusan Ruman Dawaty, gugatan Praperadilan tersangka kasus korupsi atas nama Joko Waskitono, pun ditolak oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Binjai, Selasa (26/05/2026).

Pembacaan putusan atas gugatan Praperadilan yang ditolak Hakim Tunggal tersebut, digelar pada Senin 25 Mei 2026 kemarin. Isinya, penetapan status tersangka terhadap Joko Waskitono, oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Joko Waskitono disangka terlibat secara aktif, dalam skandal korupsi berupa persekongkolan jahat dalam pembuatan dokumen kontrak kerja fiktif oleh mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai atas nama Ralasen Ginting.

Disebutkan, sang mantan Asisten II Setdako Binjai itu mendapat fee atas penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh Ralasen Ginting. Dia menjadi bertindak sebagai narahubung salah satu rekanan untuk mengerjakan proyek fisik di Dinas Ketapangtani Binjai. Dia menerima sejumlah uang hasil manipulasi tersebut lalu dikirim si mantan Kadis via transfer bank.


Perbuatan Joko Waskitono, dianggap penyidik sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasca putusan prapid itu, Penyidik Pidsus Kejari Binjai akan melanjutkan pemberkasan perkara terhadap keenam tersangka termasuk Joko Waskitono, hingga nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan.


Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H. Kepada e-news.id dikatakan, putusan Hakim PN Binjai yang menolak permohonan Praperadilan Joko Waskitono, adalah bukti komitmen dari aparat penegak hukum dalam perang terhadap prilaku koruptif oknum pejabat.

"Benar, untuk prapid tersangka JW sudah keluar dan Hakim memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang bersangkutan. Ini adalah wujud nyata komitmen kita atas pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini