-->



Kejari Binjai Menang Prapid, Hakim PN Tolak Permohonan Tersangka Korupsi Ruman Dawati, Joko Waskitono Menyusul...

Senin, 18 Mei 2026 / 20:01
Tolak Prapid Tersangka Korupsi : Menolak gugatan pemohon, berikut petikan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Binjai, atas permohonan gugatan Praperadilan dari salah satu tersangka korupsi, Senin (18/05/2026). (Foto : Pidsus Kejari Binjai).



Binjai - Menolak gugatan pemohon, berikut petikan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Binjai, atas permohonan gugatan Praperadilan dari salah satu tersangka korupsi, Senin (18/05/2026).

Putusan tersebut, dibacakan oleh Hakim Tunggal terkait permohonan Praperadilan atas penetapan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Ruman Dawaty, pada 12 Mei 2026 kemarin.


Dalam permohonannya, tersangka Ruman Dawaty alias Manda yang diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Dr RM Djoelham Binjai, mengajukan Praperadilan atas ditetapkannya status tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Dia (Manda), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Binjai atas dugaan tindak pidana korupsi soal persekongkolan jahat dalam pembuatan dokumen kontrak kerja fiktif oleh mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai atas nama Ralasen Ginting.


Disebutkan, Manda mendapat fee atas penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh Ralasen Ginting, dengan menghubungkannya kepada seorang rekanan untuk mengerjakan proyek fisik di Dinas Ketapangtani Binjai. Dia menerima sejumlah uang hasil manipulasi tersebut lalu dikirim si mantan Kadis via transfer bank.

Selain Manda, 1 tersangka lain juga dikabarkan tengah mem-prapid-kan Korps Adhyaksa di PN Binjai terkait kasus yang sama. Dia adalah Joko Waskitono, eks Asisten II Setdako Binjai. Dimana mantan pejabat Eselon II itu sekarang telah mendekam dibalik jeruji penjara pasca ditemukan adanya transaksi uang dengan Ralasen Ginting.


Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H. Kepada e-news.id dikatakan, pihaknya menang Prapid dikarenakan Hakim PN Binjai, berkeyakinan bahwa penetapan status tersangka dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Benar, untuk prapid tersangka RD sudah diputuskan dan Hakim memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang bersangkutan. Sementara untuk tersangka JW masih berproses," ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini