-->



Terus Berkembang... Kasus Korupsi Ralasen Ginting Seret Mantan PPK RSUD Djoelham Binjai, Siapa Lagi yang Menyusul!?

Kamis, 16 April 2026 / 21:54
Kasus Korupsi : Kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai Ralasen Ginting, terus berkembang. Kali ini, perkara tersebut menyeret mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Dr RM Djoelham Binjai, Kamis (16/04/2026).


e-news.id 

Binjai - Kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai Ralasen Ginting, terus berkembang. Kali ini, perkara tersebut menyeret mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Dr RM Djoelham Binjai, Kamis (16/04/2026).

Sang mantan PPK RSUD Dr RM Djoelham Binjai itu ialah Rumandawaty alias Manda. Dia ditahan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai, usai Tim Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mengindikasikan keterlibatannya.


Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Manda, terkait proyek fiktif yang dijual kepada sejumlah calon rekanan atau pihak ketiga pada Dinas Ketapangtani Kota Binjai, semasa Ralasen Ginting menjabat sebagai kepala dinas di sana.

Pekerjaan yang diperjualbelikan ialah, rencana kegiatan pekerjaan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele dan bibit ayam beserta pakannya namun ternyata kegiatan pekerjaan tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 hingga 2025 maupun perubahannya meskipun sebenarnya proyek itu tidak ada.


Ralasen Ginting dan Manda bersama-sama, menawarkan kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada rekanan atas nama Hengki Wijaya, Hermansyah dan Fauzi dengan meminta uang tanda jadi atau komitmen fee. Selanjutnya, atas permintaan uang itu penyedia atau kontraktor memberikan dana melalui transfer kepada keduanya.

Bukti transfer serta hasil pengambilan keterangan Ralasen Ginting, ketika diperiksa Pidsus Kejari Binjai, akhirnya membawa Manda sang mantan PPK itu, masuk ke dalam jeruji penjara dan harus bersiap dihadapkan ke meja hijau pengadilan.


Keterangan, atau dengan istilah lain 'nyanyian' Ralasen Ginting yang ditelusuri jejaknya oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Binjai, menyeret beberapa nama Joko Waskitono, Agung Ramadhan, Suko Hartono dan Dodi Alfayet. Kira-kira, adakah nama lain yang akan terjerembab menjadi tersangka!?

Di sisi lain, informasi terkait penetapan tersangka dan penahanan Manda ini, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H.


Dalam keterangan persnya, Kasi Intelijen Kejari Binjai, menuliskan, tersangka Manda dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B,
Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. (RFS).



Komentar Anda

Terkini