-->



Dijerat Pasal 340, Tersangka Pembunuh Ojol Terancam Hukuman Mati

Jumat, 26 Maret 2021 / 12:36
Perlihatkan barang bukti : Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, ketika memperlihatkan salah satu barang bukti, dalam pers rilis kasus pembunuhan ojol.


e-news.id


Binjai - Secara tegas, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, menyatakan, tersangka pembunuh pengemudi ojek online (ojol) akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, atau dengan kata lain terancam hukuman mati.

Pernyataan itu, disampaikan AKBP Romadhoni Sutardjo, kepada para awak media, saat melakukan pers rilis di Halaman Parkir Mapolres Binjai, Jumat (26/3/2021) sekira pukul 10:00 WIB.

Dalam pers rilis tersebut, Kapolres Binjai didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting, Kanit I Pidum Ipda Hotdiatur Purba dan tim Opsnal Reskrim, yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sang ojol.


Dalam pemaparannya, Kapolres Binjai, menjelaskan, tersangka RD, secara sadis menghabisi nyawa korban yang diketahui bernama Iwan Suranta Nainggolan SE, dengan sebelumnya telah merencanakan aksi pembegalan.

"Jadi, tersangka ini, sebelumnya berjalan menghampiri korban dan memesan gojek, lalu korban memenuhi permintaannya untuk diantar ke Gang Meranti (Tandam). Setibanya di lokasi tersebut, tersangka RD langsung menghujamkan pisau yang telah dipersiapkannya sebelumnya, ke arah leher korban sebanyak 1 kali dan punggung 2 kali," jelas AKBP Romadhoni Sutardjo.

[cut]
Tersangka pembunuh : Tersangka pembunuh ojol di Binjai, saat pers rilis di Mapolres Binjai.



Memilih kabur, lanjut Kapolres Binjai, setelah ditikam oleh pelaku, korban pun berteriak meminta tolong. Tersangka yang panik dengan jeritan korban lantas melarikan diri ke arah persawahan karena takut dihajar massa.

"Usai penikaman terjadi, sepeda motor yang dikemudikan korban oleng, korban pun berteriak karena ditikam oleh tersangka, karena takut aksinya diketahui warga sekitar, RD lantas kabur. Ketika kabur itu, dia sempat ganti baju yang diambilnya dari rumah warga tak jauh dari lokasi kejadian," lanjutnya.


AKBP Romadhoni Sutardjo juga menceritakan kronologis pengungkapan serta penangkapan tersangka RD. Keberhasilan tersebut tak terlepas dari kegigihan personil reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, di lapangan.

"Penangkapan tersangka RD dari hasil penyelidikan anggota kita di lapangan didukung keterangan para saksi dan juga rekaman CCTV yang ada, Alhamdulillah, kita akhirnya berhasil mengungkap kasus ini," tutup Kapolres Binjai dalam statemen pers rilisnya.

[cut]
Korban begal : Jenazah Iwan Suranta Nainggolan SE, ketika di rumah sakit, setelah menjadi korban pembegalan.



Ditanya lebih lanjut, soal pasal yang nantinya akan dijeratkan kepada tersangka yang telah menghilangkan nyawa ayah dari 4 orang anak tersebut, AKBP Romadhoni Sutardjo, kembali menegaskan, ancaman maksimal yang harus dihadapi RD adalah hukuman mati.

"Tadi Pasal 340, artinya ancaman hukuman yang dijeratkan kepada tersangka RD adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup," tegasnya.


Ketika ditanya, reward apa yang akan diberikan Kapolres Binjai atas keberhasilan anggotanya, mengingat, dalam waktu saru bulan ke belakang, jajaran Satreskrim Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus kejahatan serupa dalam kurun waktu kurang dari sepekan setiap kasusnya.

"Pastinya kita akan berikan reward kepada anggota kita yang telah gigih berjuang demi bisa mengungkap 2 kasus yang tadi disebutkan, seperti misalnya, dibantu ketika proses kenaikan pangkat dan sebagainya," tutur AKBP Romadhoni Sutardjo.

[cut]
Perlihatkan barang bukti : Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, ketika memperlihatkan salah satu barang bukti, dalam pers rilis kasus pembunuhan ojol.

Terakhir, sebagai himbauan dari AKBP Romadhoni Sutardjo, kepada seluruh masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah hukum Polres Binjai, untuk terus waspada dan mengurangi kegiatan di luar rumah, ketika waktu sudah menunjukan tengah malam.

"Sebagai tambahan, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari si pelaku tapi juga karena adanya kesehatan. Juga kurangi aktivitas di luar rumah pada jam-jam malam, karena memang seringnya aksi kejahatan dilakukan ketika jam malam-malam begitu," Tambahnya.


Pada 2 pemberitaan sebelumnya, telah dikabarkan peristiwa kriminal terkait aksi pembegalan seorang pengemudi ojek online atas nama Iwan Suranta Nainggolan SE. Dimana atas kasus tersebut, warga Kota Binjai sempat dibuat gempar, dengan perbuatan sadis sang pelakunya.

Kasus pembegalan itu sendiri terjadi pada Jumat 19 Maret 2021 sekira pukul 23:35 WIB, korban menderita luka tusuk sebanyak 3 liang, sementara pelaku yang mencoba melakukan perlawan terhadap petugas saat hendak dilakukan pengembangan atas kasus tersebut, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.  (RFS).
Komentar Anda

Terkini