e-news.id
Binjai - Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak proyek fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, yang menjerat 4 orang tersangka, dinyatakan rampung dan siap disidangkan, Sabtu (27/06/2026).
Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H, bersama dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, ketika dikonfirmasi e-news.id.
Baca Juga : Skandal Korupsi Dinas Ketapangtani, Kejari Binjai Kembali Jebloskan 'Anak Main' Ralasen Ginting ke Penjara!
Kepada awak media e-news.id, disebutkan, berkenaan rampungnya berkas penyidikan tersebut keempat tersangka yaitu Ralasen Ginting selaku mantan Kepala Dinas Ketapangtani Kota Binjai, Joko Waskitono, Rumanda Wati dan Agung Ramadhan, pun dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari Tahap II.
"Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi yang dimaksud sudah rampung dan kita juga telah melakukan Tahap II yaitu menyerahkan para tersangka kepada JPU untuk upaya hukum lebih lanjut (persidangan)," ujar Ronald Reagen Siagian.
Selanjutnya, keempat tersangka ini nantinya akan didudukan di bangku pesakitan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, sebagai upaya pembuktian dalam ranah fakta persidangan, atas tindakan rasuah yang diduga kuat dilakukan oleh mereka.
Sementara itu, di sisi lain, untuk satu tersangka Dody Alfayed yang hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai alias berstatus buronan. Akan dipersidangkan secara In Absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.
Sebelumnya, kelima tersangka ini bersama-sama memalsukan berbagai dokumen terkait proyek pada Dinas Ketapangtani Kota Binjai, dan menarik sejumlah uang dari beberapa rekanan atau pemborong dengan memanfaatkan fasilitasnya sebagai pejabat negara untuk menjanjikan pekerjaan sejak tahun 2022 hingga 2025 lalu.
Lalu, setelah pihak Tim Penyidik Pidsus Kejari Binjai melakukan rentetan pemeriksaan serta sejumlah rekanan yang mengaku terjebak dalam pusaran skandal yang direkayasa oleh Ralasen Ginting CS, akhirnya skandal tersebut pun terungkap hingga menyeret para tersangka ke meja hijau pengadilan. (RFS).

