e-news.id
Stabat - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (29/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br
Surbakti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh
anggota DPRD Kabupaten Langkat atas sinergi yang telah terjalin selama proses
pembahasan hingga Ranperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Tiorita, berbagai saran, masukan, dan catatan yang
disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, dan
berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Kami meyakini bahwa tanggapan tersebut bukanlah untuk
mencari berbagai kekurangan dan kelemahan, melainkan merupakan bentuk rasa
tanggung jawab bersama dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Langkat," ujar Tiorita.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar
terus meningkatkan kinerja serta melakukan pengawasan secara optimal terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan di instansi masing-masing.
"Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026 ini,
masih banyak agenda yang harus kita selesaikan bersama legislatif. Oleh karena
itu, kita semua harus lebih serius dalam menyelesaikan program dan kegiatan
yang telah kita jadwalkan," tegasnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sri
Bana Perangin Angin, SE, dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran
(Banggar), pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pengambilan keputusan
terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun
Anggaran 2025.
Melalui juru bicaranya, Ristya Cahyani, Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Langkat menyampaikan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat
Daerah (OPD). Dalam laporannya dijelaskan bahwa realisasi APBD Tahun Anggaran
2025 mencakup pelaksanaan pendapatan daerah, belanja daerah, transfer,
pembiayaan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang selanjutnya
menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD Kabupaten
Langkat menyampaikan sejumlah masukan konstruktif, antara lain mengenai
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola aset daerah,
efektivitas belanja dan pengadaan barang dan jasa, percepatan penyaluran
bantuan pascabencana, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan,
serta penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.
Setelah melalui pembahasan dan penyampaian pandangan akhir
fraksi, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat menyatakan menerima dan
menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten
Langkat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Langkat.
Dengan disahkannya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten
Langkat berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu
mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan merata demi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut para Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Langkat, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat,
para kepala perangkat daerah, anggota DPRD Kabupaten Langkat, serta para camat
se-Kabupaten Langkat.(Ril/Red).
