e-news.id
Binjai - Akhirnya, Majelis Hakim memutus perkara kasus korupsi realisasi Dana Bagi Hasil (DBH Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, dengan amar putusan pidana kurungan penjara, Senin (22/06/2026).
Putusan pidana kurungan penjara tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim M. Nazir, SH, M.H, sebagai Hakim Ketua, Hendra Hutabarat, SH dan Yudikasi Waruwu, SH., MH selaku Hakim Anggota, di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan.
Baca Juga : Menanti Putusan Dugaan Korupsi DBH Sawit PUTR Binjai, Vonis Bebas atau Kurungan Penjara!?
Mereka yang diputus bersalah dan harus menjalani kurungan penjara berikut dendanya ialah terpidana Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sony Faty Putra Zebua selaku PPTK dan Try Suharto Derajat selaku Penyedia atau rekanan.
Dalam putusannya, ketiga terpidana tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga.
Baca Juga : Sidang Tipikor Proyek DBH Sawit PUTR Binjai, JPU Tuntut Para Terdakwa 2 Tahun Penjara Plus Denda 100 Juta
Atas perbuatan ketiga terpidana di atas, Majelis Hakim secara yakin menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun 4 bulan kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00,- subsidiair 2 bulan, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan badan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, atas ketiga terpidana tersebut, Penuntut Umum masih pikir-pikir sehingga Penuntut Umum masih mempunyai rentang waktu 7 hari apakah banding atau menerima putusan hakim.
Baca Juga : Kembali Dipanggil dalam Sidang Korupsi DBH Sawit PUTR Binjai, Ahli Kekeh Kerugian Nyata dan Pasti
Informasi di atas seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Dr. Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H. Kepada e-news.id disebutkan, pihaknya masih pikir-pikir untuk upaya hukum lebih lanjut.
"Benar, kita sudah mendengar hasil putusan tang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap perkaran yang dimaksud. Untuk upaya hukum lebih lanjut kita kabari selanjutnya," kata Ronald Reagen Siagian. (RFS).
