Binjai - Sudah 8 bulan lebih berlalu, sejak awal penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (18/06/2027).
Dan hanya tinggal menunggu hari atau tepatnya Senin 22 Juni 2026 nanti, para terdakwa yaitu Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sony Faty Putra Zebua selaku PPTK dan Try Suharto Derajat sebagai Penyedia proyek DBH Sawit PUTR Binjai Tahun Anggaran 2023-2024, akan mendengar putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan.
Semua alat bukti telah dihadirkan dalam fakta-fakta persidangan, baik dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, maupun pihak para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing. Kedua belah pihak menghadirkan berbagai alat bukti yang relevan, untuk meyakinkan Majelis Hakim dalam mengambil putusan atas perkara tersebut.
Selain alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi-saksi, dari sisi JPU Kejari Binjai, turut pula dihadirkan deretan ahli-ahli untuk memperkuat dakwaan yang menjerat Ridho CS dalam ranah pidana. Sementara melalui penasehat hukumnya, para terdakwa juga memaparkan berbagai alat bukti yang berkesimpulan bahwa negara tidak mengalami kerugian dalam proyek tersebut, melainkan hanya kesalahan administrasi negara.
Berdasarkan informasi yang telah dimuat sebelumnya, JPU Kejari Binjai menuntut agar Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi "pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Tuntutan tersebut sesuai dengan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum.
Baca Juga : Kembali Dipanggil dalam Sidang Korupsi DBH Sawit PUTR Binjai, Ahli Kekeh Kerugian Nyata dan Pasti
Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Binjai menuntut mereka masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Juga, menghukum ketiganya membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00,- Subsidiair 3 bulan kurungan badan.
Di sisi lain, dalam pledoinya, Dedi Susanto selaku penasehat hukum Ridho meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Ridho Indah Purnama, dari tuntutan sebagaimana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga : Sidang Korupsi DBH Sawit PUTR Binjai, Ahli : Kekurangan Volume jadi Hitungan Kerugian Negara
Menurut Dedi, Fakta persidangan secara terang menunjukkan bahwa persoalan berita acara serah terima pekerjaan (BAST) tidak cukup untuk membuktikan unsur Pasal 9 UU Tipikor karena karena BAST bukan buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminitrasi. berita acara serah terima, surat dukungan peralatan, laporan kemajuan pekerjaan, serta administrasi pencatatan pekerjaan telah ditempatkan sendiri oleh LHP BPK dan tindak lanjut Pemerintah Kota Binjai sebagai objek koreksi administratif melalui mekanisme audit, denda, pencairan jaminan, pengembalian, dan pemulihan kontraktual.
Dengan demikian, yang terbukti adalah adanya ketidaksesuaian administrasi yang terbuka untuk koreksi dan pemulihan, bukan perbuatan yang sengaja dirancang untuk memperdaya pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU Tipikor. Pasal 9 UU Tipikor ditujukan terhadap perbuatan yang secara sengaja memperdaya pemeriksaan administrasi sehingga keadaan yang sebenarnya tidak dapat diketahui.
Selain Tuntutan dan Pledoi dari kedua belah pihak, diketahui pula JPU Kejari Binjai dan Penasehat Hukum masing-masing terdakwa, pun menggunakan Replik serta Duplik peradilan untuk memperkuat posisi dan menanggapi langkah atau upaya hukum setelahnya, untuk mempengaruhi keputusan Majelis Hakim pada Senin pekan depan.
Sekarang, publik pun hanya bisa menunggu dan memperhatikan dengan cermat, putusan apa yang nantinya akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Medan sebagai vonisnya. Apakah vonis bebas karena pelanggaran dianggap bersifat administratif, atau kurungan penjara karena dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum pidana. (RFS).
