-->



Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi PUTR Binjai : Bersiap Sidang Pembuktian!

Kamis, 12 Maret 2026 / 19:22
Sidang keempat dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, kembali digelar, Kamis (12/03/2026). (Foto : Istimewa)


e-news.id 

Medan - Sidang keempat dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, kembali digelar, Kamis (12/03/2026).

Kali ini, sidang yang dipimpin M. Nazir, SH., MH, selaku Hakim Ketua dan Hendra Hutabarat, SH, Yudikasi Waruwu, SH., MH. sebagai Hakim Anggota, beragendakan pembacaan putusan sela atas Eksepsi dari dua orang terdakwa.


Majelis Hakim, membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa Ridho Indah Purnama (RIP) dan Try Suharto Derajat (TSD), yang duduk di bangku pesakitan, didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi/keberatan dari Terdakwa Ridho Indah Purnama, ST. Begitupun untuk terdakwa Try, Majelis turut menolak eksepsi dirinya dan memutuskan melanjutkan persidangan bagi keduanya.


Setelah mendengar putusan sela dari Majelis Hakim, dapat diartikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, maupun para terdakwa akan kembali bertemu di ruang sidang untuk membuktikan keyakinan masing-masing.

Agenda sidang dijadwalkan kembali digelar pada pada tanggal 01 April 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikut alat bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. (RFS).
Komentar Anda

Terkini