e-news.id
Langkat - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menghadiri sekaligus melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama
antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat
proses legalitas serta sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara. Langkah ini
diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset
wakaf agar tetap terjaga serta dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi
kepentingan masyarakat.
Untuk Kabupaten Langkat, penandatanganan dilakukan oleh Plt.
Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri
Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H.
Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar
Sirajuddin, S.T., S.H., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten
Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.
Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh sembilan
kabupaten/kota di Sumatera Utara, sementara pemerintah daerah lainnya mengikuti
rangkaian kegiatan secara virtual.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sambutannya
menekankan pentingnya komitmen bersama dan kepastian hukum dalam menjaga amanah
para pewakif. Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum,
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama dan BWI memiliki
tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan
secara optimal.
Ia menegaskan, negara harus hadir dalam memfasilitasi
percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian
hukum, menurutnya, sangat diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak
hilang maupun dikuasai oleh pihak lain.
“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus
dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal
jariah para pewakif,” ujarnya.
Bobby berharap penandatanganan MoU tersebut tidak berhenti
sebatas kegiatan seremonial, melainkan dilanjutkan dengan langkah-langkah
konkret dan kerja bersama untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf
di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Muhibuddin menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama
tersebut menjadi landasan penting bagi seluruh pihak dalam memperkuat
koordinasi dan sinergi percepatan pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, percepatan sertifikasi sangat penting untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, sekaligus
meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada
14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari
ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ungkap Muhibuddin.
Ia menargetkan jumlah tanah wakaf yang telah memiliki
sertifikat dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama dan komitmen seluruh
pihak.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga
bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita
capai,” katanya.
Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, Pemerintah
Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti, S.H.,
menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah
Kabupaten Langkat dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, menjaga
amanah para pewakif, serta memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dan dapat
terus memberikan manfaat bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.(Ril/Red).