-->



BPN dan Pemko Binjai Teken MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 28 Agustus 2026 / 17:51
Teken Mou : Sebagai wujud komitmen dalam program percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf, Kantor ATR BPN bersama dengan Pemerintah Kota Binjai, menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama atau MoU, di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Jumat (28/08/2026). (Foto : Istimewa).


e-news.id

Medan - Sebagai wujud komitmen dalam program percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf, Kantor ATR BPN bersama dengan Pemerintah Kota Binjai, menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama atau MoU, di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Jumat (28/08/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR BPN Binjai Diko Rolan Damanik, S.H., M.H., QRMP bersama Wali Kota Binjai, Bapak Drs. H. Amir Hamzah, M.AP. Turut pula menyaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Bapak Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, Dr. H. Mustapid, M.A., serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Binjai.


Penandatanganan MoU melibatkan sembilan kabupaten/kota secara langsung, sementara pemerintah daerah lainnya di Sumatera Utara mengikuti kegiatan secara virtual. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah wakaf, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap aset wakaf dari risiko sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Teken Mou : Sebagai wujud komitmen dalam program percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf, Kantor ATR BPN bersama dengan Pemerintah Kota Binjai, menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama atau MoU, di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Jumat (28/08/2026). (Foto : Istimewa).


Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., meminta agar kesepakatan tersebut segera diwujudkan melalui langkah-langkah nyata guna mendorong percepatan proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf.

“Dengan legalitas yang jelas, manfaat tanah wakaf dapat terus diberikan kepada masyarakat dan pahala amal jariyah para pewakif dapat terus mengalir,” jelasnya.


Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 14.683 bidang tanah wakaf yang tersebar di Sumatera Utara, sebanyak 6.030 bidang di antaranya telah memiliki sertifikat. “Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.
Komentar Anda

Terkini