-->



Lima Bangunan Bersejarah Binjai Bersertifikat Cagar Budaya, Sejarawan : Peristiwa Perang Sunggal 1872

Jumat, 28 Oktober 2022 / 15:46
Bangunan Bersejarah : Pemko Binjai tetapkan 5 lokasi gedung sebagai bangunan cagar budaya berrsertifikat.


e-news.id 

Binjai - Sebanyak lima bangunan bersejarah di Kota Binjai, Sumatera Utara, resmi mengantongi sertifikat cagar budaya dari Pemerintah Kota Binjai. Kelima bangunan dimaksud antara lain, Masjid Raya Binjai, Stasiun Kereta Api Timbanglangkat, Kuil Hindu Shri Mariamman, Vihara Setia Buddha, dan Eks Gedung Kerapatan.

Sertifikat cagar budaya masing-masing diberikan oleh Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP, melalui Asisten III Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Drs Meidi Yusri, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Binjai, Ismail Ginting SPd MAP, Kepala Bdang Kebudayaan, Junita SSos, Akademisi Universitas Sumatera Utara, Dr Suprayitno MHum.

Baca juga : Menparekraf Sandiaga Uno, Akui Keunggulan Sektor Kuliner Binjai

Pamong Budaya Madya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Dra Misnah Salihat MHum, serta Pamong Budaya Madya Balai Pelestarian Budaya Aceh, Dra Hj Dahlia MA, kepada masing-masing pengelola bangunan, saat berlangsung Sosialisasi Pelestarian Bangunan Cagar Budaya di Kota Binjai oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Binjai di Aula Lantai II Gedung Balai Kota Binjai, Kamis (27/10/2022).

Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP, dalam pidato tertulisnya dibacakan Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Drs Meidi Yusri, mengakui, pelestarian dan pengelolaan bangunan cagar budaya penting dilakukan demi menjamin penguatan identitas daerah, peningkatan pemahaman masyarakat tentang sejarah dan kebudayaan, serta pengembangan sektor pariwisata. 

Baca juga : Buka Kejuaraan Renang Antar Club di Binjai, Amir Hamzah Canangkan Pembangunan Kolam Berstandar Nasional

Diakuinya, secara keseluruhan ada tujuh objek bersejarah di Kota Binjai yang sempat diusulkan. Namun setelah menjalani proses verifikasi hanya lima objek bersejarah yang pada akhirnya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Kota Binjai sejak 2021 dan resmi tersertifikasi pada 2022.

Penetapan lima bangunan cagar budaya ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor: 188.45-1236/K/2021 tentang Penetapan Gedung dan Bangunan sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Baca juga : Walikota Binjai Terima Audensi Pengurus Pergatsi

Sementara itu, dua objek bersejarah yang belum ditetapkan ialah Makam Kuno di Kebunlada dan Masjid Jamik KH Abdul Karim di Rambung Dalam. Pasalnya, kedua objek bersejarah ini belum memiliki kajian historis.

"Kami sadar, keberadaan bangunan cagar budaya mampu menampilkan identitas daerah, serta berpotensi mengangkat sektor pariwisata, pendidikan dan ekonomi. Karena itu saya mengajak masyarakat bersama-sama melindungi dan merawat bangunan cagar budaya agar kelak anak-cucu kita dapat mengenali kekayaan sejarah bangsanya," seru Amir Hamzah.

Bersambung>>

[cut]

Bangunan Bersejarah : Pemko Binjai tetapkan 5 lokasi gedung sebagai bangunan cagar budaya berrsertifikat.

Akademisi Universitas Sumatera Utara, yang juga Tim Ahli Cagar Budaya Kota Binjai dan Tim Pengkaji Pahlawan Daerah Sumatera Utara, Dr H Suprayitno MHum, mengatakan, pentingnya proses inventarisir benda, bangunan, dan situs bersejarah untuk diusulkan sebagai benda cagar budaya, sebagai upaya melestarikan peninggalan bersejarah dan penguatan identitas daerah.

Meskipun demikian dia berharap proses inventarisir dan sertifikasi terhadap benda, bangunan, dan situs Cagar budaya, tidak hanya dilakukan terhadap peninggalan-peninggalan sejarah di era kolonial, tetapi juga pada era prakolonial dan masa revolusi kemerdekaan.

Baca juga : Belum Punya Perda KLA, Layakkah Binjai Menjadi Kota Layak Anak?

"Selain lima bangunan cagar budaya yang telah disertfikasi, saya kira masih banyak lagi objek bersejarah lainnya di Kota Binjai yang layak diusulkan, terutama peninggalan di era prakolonial. Sebut saja, situs Perang Sunggal di Timbanglangkat dan makan kuno di Kebunlada," ungkap Suprayitno.

Di sisi lain pria 61 tahun tersebut juga menganggap identitas Kota Binjai sebagai kota rambutan sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan perjalanan sejarah daerah ini. Sebab menurutnya, identitas sebagai kota pahlawan lebih layak disematkan bagi Kota Binjai.

Baca juga : Derai Air Mata Sambut Kedatangan TKI dari Daerah Konflik Ukraina-Rusia

Sebab menurut Suprayitno, Kota Binjai merupakan daerah yang secara historis erat kaitannya dengan simbol perjuangan melawan penjajahan. Sebagai contoh, di Timbanglangkat pernah terjadi peristiwa perlawanan rakyat pribumi melawan pasukan Belanda yang dikenal sebagai Perang Sunggal pada 17 Mei 1872.

Selain itu, Kota Binjai juga memiliki peran yang sangat strategis di masa revolusi kemerdekaan, karena menjadi markas resimen pertahanan udara di Sumatera Utara. Hal ini pula yang menjadikan Kota Binjai sebagai target awal serangan pasukan sekutu saat terjadinya Agresi Militer Belanda di Sumatera Utara.

Baca juga : Konjen Jepang Mr. Takonai Susumu Bertemu Walikota Binjai, ini yang Mereka Bahas

"Dan orang Binjai harus tahu, ternyata belum ada satupun sosok pahlawan nasional yang berasal dari Kota Binjai. Padahal banyak sekali tokoh-tokoh perjuangan yang muncul dari daerah ini," terang Suprayitno. 

Bersambung>>

[cut]

Bangunan Bersejarah : Pemko Binjai tetapkan 5 lokasi gedung sebagai bangunan cagar budaya berrsertifikat.

Atas dasar itu, dia mengharapkan Pemerintah Kota Binjai untuk melakukan kajian akademis guna memperkaya khasanah kesejarahan Kota Binjai dan menetapkan berbagai situs, benda, dan bangunan peninggalan masa lalu sebagai cagar budaya daerah.

"Akan tetapi pelestarian bangunan cagar budaya tidak akan bisa dilakukan dengan baik, tanpa adanya kebersamaan, serta kesadaran bersama terhadap perjalanan sejarah dan identitas daerah. Harus pula diingat, orang yang tidak tahu sejarah daerahnya ibarat orang yang kehilangan identitas," pungkas Suprayitno.

Baca juga : Walikota Binjai Himbau Masyarakat Jawa Hidupkan Kembali Kesenian Tradisional

Di sisi lain, Pamong Budaya Madya Balai Pelestarian Budaya Aceh, Dra Hj Dahlia MA, menyatakan, warisan kebudayaan atau objek bersejarah yang dapat diusulkan dan diterapkan sebagai cagar budaya jika memenuhi lima unsur, antara lain berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan.

"Namun tetap saja pengusulan dan penetapan suatu warisan kebudayaan atau peninggalan bersejarah menjadi objek cagar budaya harus dilengkapi dengan kajian akademis. Sehingga suatu objek cagar budaya memiliki nilai sejarah yang tinggi dan dapat mendeskripsikan identitas suatu daerah," jelasnya.

Baca juga : Akademisi USU Bicara Sejarah ke Pelajar di Binjai

Sebaliknya, Pamong Budaya Madya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Dra Misnah Salihat MHum, menyatakan, benda dan bangunan cagar budaya harus mampu dikelola dan dirawat dengan baik. Tujuannya tidak lain agar benda dan bangunan cagar budaya memiliki nilai ekonomis yang tinggi untuk dikelola sebagai destinasi wisata dan sarana edukasi.

Untuk mendukung hal ini, menurutnya diperlukan sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya. Beberapa hal yang harus dilakukan antara lain, merevitalisasi bangunan cagar budaya, menempatkan juru pelihara dan pemandu, melengkapi sarana dan prasarana pendukung, penyuguhan atraksi budaya, serta penyediaan lokasi kuliner dan tempat penjualan cinderamata. 

Baca juga : Muliakan Anak Yatim, BPC Hipmi Binjai Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Tali Asih

"Bila perlu, bentuk juga komunitas masyarakat sadar wisata sejarah, guna memperkenalkan berbagai bangunan cagar budaya yang ada di Kota Binjai. Sehingga uang yang didapat dari kunjungan wisatawan bisa digunakan untuk pemeliharaan," seru Misnah. (War/RFS). 

Komentar Anda

Terkini