-->



Belum Punya Perda KLA, Layakkah Binjai Menjadi Kota Layak Anak?

Kamis, 21 Juli 2022 / 17:28

Hari Anak Nasional : Walikota Binjai Drs H. Amir Hamzah M.AP, merayakan Hari Anak Nasional di Taman Remaja Kota Binjai.


e-news.id 

Binjai - Begitu meriah dan terlihat menyenangkan, acara seremonial yang dihelat Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, dalam memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022 di Taman Remaja Kota Binjai pada Rabu 21 Juli 2022 kemarin.


Anak-anak dari berbagai forum atau komunitas anak, berkumpul menjadi satu dengan Walikota Binjai Drs H. Amir Hamzah M.AP, beserta jajaran kepala dinas di bawahnya. Bernyanyi, obrolan santai dan pemutaran video kilas balik perjalanan hidup walikota, menjadi agenda utama acara hari itu.


Sebelum masuk ke puncak acara, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AM) Kota Binjai Yushilda Usman, berkesempatan membacakan laporan kegiatan di hadapan walikota dan seluruh hadirin di sana.

Dalam laporannya yang sempat didokumentasikan e-news.id, Yushilda mengatakan, Pemko Binjai baru saja berhasil meraih kenaikan peringkat dari Pratama ke Madya, dalam hal Kota Layak Anak (KLA) dari Kementrian PPPA.


Kenaikan peringkat yang dimaksudnya ialah, terkait penilaian pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, atas pemenuhan hak-hak dasar anak yang menjadi dasar dalam menilai, sejauh mana keterlibatan Pemda serta capaiannya, dengan acuan atau indikator yang telah ditentukan melalui Peraturan Menteri (Permen) PPPA.

Dalam laporannya itu, Yushilda memberikan surprise kepada walikota, dengan mengatakan bahwa Pemko Binjai telah berhasil meraih kenaikan predikat setingkat lebih tinggi dalam hal penilaian Kota Layak Anak. Terlihat, Drs H. Amir Hamzah, yang mendengar kabar itu pun terperanjat senang.


Laporan dari Plt Kadis P3AM tersebut, memantik pertanyaan awak media e-news.id yang meliput di lokasi penyelenggaraan HAN Tahun 2022. Pertanyaannya, apakah Kota Binjai, benar-benar layak menjadi Kota Layak Anak?
Bersambung>>
[cut]
Perda Anak : Walikota Binjai Drs H. Amir Hamzah M.AP, mengatakan Kota Binjai Belum memiliki Perda Anak, ketika ditanya soal Predikat Madya yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemeterian PPPA.


Sebagaimana diketahui, aspek penilaian oleh Kemeterian PPPA, dalam menilai suatu daerah kabupaten/kota yang layak menyandang KLA, mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.

Dalam Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021 itu, disebutkan ada 31 indikator penilaian yang menjadi acuan sebagai target kerja berikut pencapaiannya, dengan nilai poin tertinggi secara akumulasi mencapai bilangan 1000. Artinya, suatu daerah kabupaten/kota dapat dikatakan sebagai Kota Layak Anak, dengan memenuhi poin-poin indikator yang dimaksud.


Indikator pertama atau dasar penilaian nomor satu ialah, adanya peraturan daerah (Perda) yang secara eksplisit mengatur soal hak-hak anak, seperti yang ditetapkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Dimana, Perda yang dibuat oleh kabupaten/kota, telah berlaku saat penilaian dilakukan.

Penjelasan dari Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021 terkait adanya Perda ialah sebagai berikut, Peraturan perundang-undangan yang dimaksud terutama adalah peraturan daerah (Perda). Substansi Perda tersebut mencakup pemenuhan hak anak 
berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) mencakup 5 (lima) klaster, yaitu: (a) hak 
sipil dan kebebasan; (b) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (c) 
kesehatan dasar dan kesejahteraan; (d) pendidikan, pemanfaatan waktu luang 
dan kegiatan seni dan budaya; dan (e) perlindungan khusus.


Perda tersebut dapat terdiri dari satu perda yang mencakup 5 klaster atau berbagai perda yang merupakan penjabaran dari masing-masing klaster tertentu. Selain Perda, peraturan perundang-undangan lainnya adalah Peraturan Gubernur Peraturan Bupati/Walikota, dan/atau Peraturan Kepala Desa/setingkat. Kebijakan yang dimaksud antara lain (namun tidak terbatas) berupa Keputusan, Instruksi, dan/atau Edaran.

Kembali pada pertanyaan awal, apakah Kota Binjai yang telah meraih Predikat Madya untuk Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA, benar-benar layak menyandang gelar tersebut. Karena, dari hasil wawancara dadakan awak media e-news.id kepada Walikota Binjai, ia nya mengatakan, kota yang dipimpinnya, belum memiliki Perda yang dimaksud.


"Belum, kita belum punya Perda Anak, ini sedang dalam pengerjaan, jawab Drs H. Amir Hamzah M.AP, usai melaksanakan kegiatan HAN di Taman Remaja Kota Binjai.

Atas jawaban Walikota Binjai, timbul pertanyaan lanjutan, bagaimana bisa kota yang sempat viral dengan kalimat "Salam dari Binjai" bisa naik peringkat dari Pratama ke Madya?


Serta, apakah dengan naiknya predikat tersebut, walikota dan jajarannya, akan benar-benar serius menjadikan Kota Binjai layak bagi anak, sesuai dengan seluruh poin yang telah ditentukan oleh Kemeterian PPPA dan bagaimana soal realisasi atau penggunaan anggaran yang berkaitan dengan KLA?. (RFS).
Komentar Anda

Terkini