-->


Kenaikan Pajak PBB P2 di Berbagai Daerah Dinilai Menyengsarakan Rakyat, Gimana dengan Binjai!?

Jumat, 15 Agustus 2025 / 20:47
Ilustrasi Penerapan Pajak PBB P2



Binjai - Kenaikan retribusi berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di berbagai daerah di Indonesia, dianggap menyengsarakan rakyat hingga terjadi penolakan dimana-mana.

Hal itu tergambar jelas, dari aksi ratusan ribu warga masyarakat, yang tumpah ruah ke jalanan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati, hingga berujung ricuh beberapa hari lalu.


Kenaikan retribusi daerah yang biasa disebut PBB P2 itu bervariasi di setiap daerah. Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id, untuk Kabupaten Pati direncanakan meningkat menjadi 250 persen dari tahun sebelumnya.

Daerah lain yang juga mengalami lonjakan tarif gila-gilaan terkait PBB P2, yaitu Kabupaten Jombang, Kota Semarang, Kabupaten Bone serta Kota Cirebon. Tak main-main, kenaikan retribusi yang digolongkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut mulai dari 300 hingga 1000 persen lebih.


Hal itu jelas menjadi beban yang sangat memberatkan rakyat, mengingat situasi masyarakat saat ini sedang sulit ditambah dengan pertumbuhan perekonomian yang dinilai mengalami stagnasi atau bahkan penurunan.

Berkaitan dengan persoalan yang tengah menjadi isu nasional tersebut, e-news.id, pun mencoba mencari informasi. Apakah Kota Binjai, turut menaikkan PBB P2, atau tidak dan apa dasar hukum serta pemikiran yang melandasinya.


Dari hasil wawancara via sambungan telepon kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai, Erwin Toga, melalui Kepala Bidang PBB BPKPD Kota Binjai, A Ginting, didapat informasi sebagai berikut.
Bersambung Halaman Berikutnya >>
[cut]
Ilustrasi Penerapan Pajak PBB P2


Bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, hingga saat ini belum menaikkan PBB P2 seperti kabupaten kota lain di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan belum bergantinya dasar hukum yang melandasi retribusi tersebut.

"Sampai saat ini, Pemko Binjai belum ada menaikkan pajak PBB P2 yang berlaku di masyarakat. Dan kita pastikan Perda nya juga belum ganti, sejak tahun 2024 lalu," ujar A. Ginting.


Dasar hukum atau aturan yang berlaku hingga saat ini, lanjut A. Ginting, ialah Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, dalam peraturan tersebut terjadi penyesuaian dalam perhitungan denda kumulatif bagi wajib masyarakat.

"Pengelolaan PBB-P2 Kota Binjai Tahun 2025 mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 yg mulai diberlakukan terhitung mulai tanggal 05 Januari 2024 dimana Perda ini dibentuk bersama antara Pemerintah Kota Binjai dan DPRD Kota Binjai," kata dia.


"Adapun penyesuaian yg dilakukan terhadap PBB berdasarkan Perda 01 tahun 2024 ini yg berbeda dari peraturan yg sebelumnya adalah penerapan sanksi administratif dimana sebelum perda ini berlaku itu tarif sanksi adm untuk PBB adalah 2% per bulan sampai dengan 24 bulan. Sedangkan melalui perda ini terhitung tahun pajak 2024 perhitungan sanksi adm PBB sebesar 1% per bulan sampai dgn 24 bulan. Sanksi administratif ini diberlakukan ketika PBB sudah lewat dari jatuh tempo," lanjutnya.

Dapat diartikan, meski raja-raja kecil di berbagai daerah telah menaikkan pajak PBB P2 secara sepihak dengan tarif selangit, tanpa membangun komunikasi yang terhadap masyarakatnya, Pemko Binjai, tidak berlaku demikian.


Bahkan, berdasarkan informasi tambahan yang didapat dari staf pada Bidang PBB BPKPD Kota Binjai, diketahui terdapat penurunan nilai denda kumulatif dari 2 menjadi 1 persen, setelah Pemko Binjai menyesuaikan aturan dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dgn Pemerintah Daerah yg kemudian secara terperinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. (RFS). 
Komentar Anda

Terkini