-->



Pemko 'Lempar Bola' ke Kejari Binjai Soal Pemecatan Tersangka Korupsi CCTV Dishub, Kok Bisa?

Jumat, 07 Januari 2022 / 17:28
Terkesan lempar bola : Pemko Binjai terkesan lempar bola ke Kejari, soal sanksi disiplin berat terhadap tersangka korupsi CCTV Dishub Binjai, Juanda Prastowo.


e-news.id


Binjai - Ada yang aneh dengan sistem birokrasi di Kota Binjai. Bukannya memberlakukan sanksi disiplin berat atas kelakuan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) nya, yang mangkir kerja selama lebih kurang setahun. Pihak pemerintah kota, malah seakan 'lempar bola' dengan menitikberatkan persoalan status hukum atas tersangka Juanda Prastowo, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Keanehan itu kentara, ketika wartawan menanyakan status kepegawaian atas tersangka sekaligus DPO Juanda Prastowo, kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai Rahmad Fauzi. Ia melontarkan pernyataan yang cukup ganjil di telinga dan terkesan tanpa dasar pengetahuan akan peraturan yang berlaku.


Seperti dikutip dari akun media sosial pemberitaan Instagram @Seputarbinjai, Rahmad Fauzi, mengatakan, penetapan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap tersangka kasus korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai terganjal, karena pihaknya belum menerima salinan penetapan status hukum atas Juanda Prastowo.

"Kita belum dapat salinan surat penetapan DPO itu. Karena tidak adanya salinan itu, kita bingung memberikan sanksi apa kepada tersangka," kata Plt Kepala BKD Binjai.


Pernyataan pemerintah kota, pun mendapat reaksi dari unsur aparat penegak hukum dengan lambang kebesaran berbentuk timbangan. Dengan versi yang berbeda, Kejari Binjai, menanggapi serius ujaran Plt Kepala BKD Kota Binjai.

Kepada e-news.id, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris SH,MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ibrahim Ali SH,MH, menuturkan, tidak ada kaitan antara penetapan status hukum bagi tersangka korupsi, dengan pelanggaran disiplin Juanda Prastowo.


"Tidak ada korelasi penetapan tersangka sekaligus DPO di Kejari Binjai, dengan penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap Juanda Prastowo, yang bolos ngantor sejak setahun belakangan ini, itu tanggung jawab dari dinas yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata M. Haris SH,SH.
Bersambung>>
[cut]
Terkesan lempar bola : Pemko Binjai terkesan lempar bola ke Kejari, soal sanksi disiplin berat terhadap tersangka korupsi CCTV Dishub Binjai, Juanda Prastowo.



Berdasarkan peraturan yang berlaku, lanjut Kasi Intel Kejari Binjai, pemberian sanksi disiplin terhadap seorang ASN, diberlakukan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum pegawai itu sendiri.

"Sesuai dengan, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tertuang jelas, penjatuhan sanksi disiplin atas seorang ASN, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara itu sendiri," tuturnya.


M. Haris kembali menjelaskan, berdasarkan PP yang ada, tingkat kesalahan yang dilakukan tersangka Juanda Prastowo, termasuk dalam golongan berat dengan sanksi terberat ialah pemecatan, sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Huruf (d) Angka (4) sekaligus diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

"Kalau seorang ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, selama 10 hari berturut-turut maka sanksinya sangat jelas yaitu dipecat. Jadi bukan karena tidak ada surat dari pihak Kejari Binjai, lantas yang bersangkutan tidak diberhentikan dari statusnya sebagai ASN," tandas Kasi Intel Kejari Binjai.


Seperti diketahui sebelumnya, Juanda Prastowo, ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2021 berikut masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Binjai, pada Juli Tahun lalu. Diperkirakan, jauh sebelum ditetapkan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari beberapa proyek di Dishub Binjai ini, diduga telah 'berputar-putar' demi menghindari persoalan hukum yang menghantui dirinya. 

Selain tersangka Juanda, Kejari Binjai juga telah menahan Kadishub Binjai Syahrial, yang juga diduga terlibat dalam skandal proyek abal-abal yang diperhitungkan merugikan keuangan daerah sebanyak ratusan juta rupiah. (RFS).

Selengkapnya, klik link video di bawah ini untuk melihat detik-detik penahanan tersangka Syahrial oleh Kejari Binjai.



Komentar Anda

Terkini