-->



Empat Tahun Buron... Intelijen Kejari Binjai Tangkap Gembong Narkoba Pho Sie Dong

Selasa, 07 Juli 2026 / 22:07
Tangkap Buron : Empat tahun lamanya menjadi buronan Korps Adhyaksa, pelarian terpidana gembong narkoba atas nama Pho Sie Dong akhirnya kandas di tangan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Selasa (07/07/2026). (Foto : Istimewa).


e-news.id 

Binjai - Empat tahun lamanya menjadi buronan Korps Adhyaksa, pelarian terpidana gembong narkoba atas nama Pho Sie Dong akhirnya kandas di tangan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Selasa (07/07/2026).

Terpidana Pho Sie Dong, berhasil ditangkap Tim Intelijen yang dimpimpin langsung Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H, saag berada di Area Parkiran Binjai Super Mall (BSM) di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.


Dalam riwayat perkaranya, sang gembong narkoba ini telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan putusan Nomor : 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 lalu.

Terpidana Pho Sie Dong, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”.


Atas perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terpidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.

Namun, Pho Sie Dong mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi di Medan. Di sana, Majelis Makim menjatuhi vonis bebas terhadap si terpidana. Tak tinggal diam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.


Di Mahkamah Agung, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,-dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 
 
Setelah amar putusan Mahkamah Agung inkracht, Pho Sie Dong diburu oleh Tim Intelijen bersama Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai. Setelah berhasil ditangkap dan diselesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi kemudian sang gembong dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai Kelas IIA.


Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H, M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai Disman Gurning, S.H., M.H, disebutkan, sang terpidana sudah dibuntuti terlebih dahulu dan ketika dirasa cukup yakin yang bersangkutan langsung diamankan.

"Benar, hari ini kita telah berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkoba yang masuk dalam DPO Kejari Binjai, dimana yang bersangkutan juga telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Binjai," ujar Ronald Reagen Siagian. (RFS).
Komentar Anda

Terkini