e-news.id
Langkat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk indikasi pungutan liar (pungli) dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Langkat. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan pungli pupuk subsidi di Kantor Bupati Langkat, Rabu (13/5/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat beserta pihak terkait lainnya. Audiensi
berlangsung sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai dugaan
kenaikan harga pupuk subsidi yang dinilai memberatkan para petani.
Dalam penyampaiannya, masyarakat mengungkapkan adanya
indikasi kenaikan harga pupuk subsidi yang diduga dilakukan oleh salah satu
distributor, yakni CV Putri Bumi Sriwijaya. Distributor tersebut disebut
menaikkan harga pupuk subsidi kepada kios-kios hingga sekitar 20 persen,
sehingga kios terpaksa menaikkan harga jual pupuk kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH
terkejut dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat tidak pernah
melakukan intervensi maupun membiarkan adanya praktik yang merugikan
masyarakat, khususnya petani sebagai penerima pupuk subsidi.
“Tidak pernah kita ada intervensi. Malah saya berpikir
bagaimana supaya pupuk subsidi bisa bertambah kuotanya dan jangan ada
kelangkaan pupuk,” tegas Syah Afandin.
Sebagai langkah awal yang konkret, Bupati Langkat juga
memastikan akan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Langkat untuk melakukan
pemeriksaan secara internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat terkait
dugaan tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya
pihak pemkab yang terlibat maupun melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk
subsidi.
Ia menekankan bahwa pupuk subsidi merupakan kebutuhan
penting masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai
ketentuan. Karena itu, dirinya memastikan tidak boleh ada pungutan apa pun
dalam proses distribusi pupuk subsidi.
Bupati juga meminta masyarakat untuk segera membuat laporan
resmi ke Pemkab dan APH agar dugaan tersebut dapat diproses dan ditindaklanjuti
sesuai aturan yang berlaku.
“Tolong dibuat laporan resminya dan saya akan perintahkan
langsung inspektorat untuk memeriksa. Kalau memang terbukti, maka akan
ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,”
ujarnya.
Selain itu, Bupati Langkat menginstruksikan Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat agar membuat surat rekomendasi evaluasi
terhadap distributor CV Putri Bumi Sriwijaya apabila ditemukan pelanggaran
sesuai indikasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami minta agar PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi
dengan adanya indikasi ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Langkat menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan tidak ada pihak
yang diperbolehkan mengambil keuntungan atau pungutan di luar ketentuan dari
pupuk subsidi.
“Sudah saya pastikan tidak ada yang boleh mengambil apa pun
dari pupuk subsidi,” tegasnya.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk subsidi agar tetap transparan, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Langkat.(Ril/Red).
