![]() |
Kepala Dinas : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Binjai Iwan Setiawan, Rabu (20/05/2025). (Foto : Instagram @Iwan Setiawan). |
Binjai - Menyoal adanya potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah dalam perealisasian anggara pada dinas yang dipimpinnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Binjai Iwan Setiawan, memilih bungkam dan terkesan menutup diri dari konfirmasi awak media, Rabu (28/05/2025).
Berkali-kali upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait realisasi anggaran penyerahan bonus atau hadiah kepada para atlet peraih mendali di ajang PON Sumut-Aceh dan Peparnas Jateng-Solo 2024, yang lalu, tidak mendapatkan respon dari Iwan Setiawan.
Awak media e-news.id, mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi yang diterima, bahwa dia (Iwan Setiawan) memberikan perintah agar para atlet tersebut, menandatangani surat pernyataan bersedia tanggungjawab atas pemungutan pajak bonus yang diberikan, namun tidak dijawabnya.
Melalui kontak WhatsApp pribadinya, Iwan Setiawan selaku Kadispora Binjai, tidak memberikan jawaban untuk konfirmasi terkait penyerahan uang senilai Rp.1055.000.000,- kepada 23 orang atlet, 3 orang pelatih dan 1 orang wasit, yang berasal dari dana APBD Kota Binjai Tahun 2025.
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 25% dari jumlah bruto bonus tersebut, Dispora memiliki kewajiban sebagai wajib pungut atas pendapatan negara dalam bentuk pajak.
![]() |
Atlet Binjai : Penyerahan piagam penghargaan kepada para atlet peraih mendali pada ajang PON Sumut-Aceh dan Peparnas Jateng-Solo 2024, saat HUT Kota Binjai, (Foto : Instagram Amirhamzah Official). |
Dalam pemberitaan sebelumnya, dijabarkan bahwa bonus atau hadiah yang diberikan kepada para atlet serta pelatih dan wasit beragam, mulai dari 30 hingga 70 juta rupiah, sesuai dengan janji Walikota Binjai Amir Hamzah, saat melepas para atlet tersebut.
Masih dari pemberitaan sebelumnya, jumlah bonus yang dianggarakan oleh Dispora Kota Binjai dalam DPA T.A 2025 ini, maka dapat dijumlahkan, pemotongan pajak secara kumulatif yang harus kembali ke negara oleh Dispora Binjai sebagai wajib pungut, mencapai Rp.263.750.000,-.
Sementara itu, Kabid Peningkatan prestasi Olahraga (PPO) Andilala Sitorus, SE, saat dikonfirmasi e-news.id, membenarkan, perintah penekenan surat pernyataan tersebut atas perintah Iwan Setiawan.
"Perintah lisan saja, kemarin sebelum penyerahan sudah kami beritahukan juga kepada penerima uangnya jika ada temuan, harus mengembalikan lagi uang bonusnya sesuai dengan aturan," ujar Andi Lala. (RFS).