-->



Bersifat Administrasi, Terdakwa Kasus Korupsi PUTR Binjai Minta Dibebaskan

Senin, 08 Juni 2026 / 21:27
Minta Dibebaskan : Hanya melanggar ketentuan yang bersifat administratif. Begitulah bunyi Pledoi atau Nota Pembelaan dari salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama Ridho Indah Purnama, terkait realisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai. (Foto : Istimewa).


e-news.id 

Binjai - Hanya melanggar ketentuan yang bersifat administratif. Begitulah bunyi Pledoi atau Nota Pembelaan dari salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama Ridho Indah Purnama, terkait realisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai.

Pledoi terdakwa Ridho Indah Purnama, dibacakan langsung oleh kuasa hukumnya atas nama Dedi Susanto, S.H, M.H, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, pada Senin (08/06/2026) sore.


Dalam pledoi tersebut, Dedi Susanto meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Ridho Indah Purnama, dari tuntutan sebagaimana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai pada persidangan sebelumnya.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari tuntutan hukum karena dirinya tidak terbukti melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum dan Petitum Kesatu Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maupun dakwaan Penuntut Umum lainnya," ungkap Dedi Sudanto.


Menurut Dedi, Fakta persidangan secara terang menunjukkan bahwa persoalan berita acara serah terima pekerjaan (BAST) tidak cukup untuk membuktikan unsur Pasal 9 UU Tipikor karena karena BAST bukan buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminitrasi. berita acara serah terima, surat dukungan peralatan, laporan kemajuan pekerjaan, serta administrasi pencatatan pekerjaan telah ditempatkan sendiri oleh LHP BPK dan tindak lanjut Pemerintah Kota Binjai sebagai objek koreksi administratif melalui mekanisme audit, denda, pencairan jaminan, pengembalian, dan pemulihan kontraktual.

Dengan demikian, yang terbukti adalah adanya ketidaksesuaian administrasi yang terbuka untuk koreksi dan pemulihan, bukan perbuatan yang sengaja dirancang untuk memperdaya pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU Tipikor. Pasal 9 UU Tipikor ditujukan terhadap perbuatan yang secara sengaja memperdaya pemeriksaan administrasi sehingga keadaan yang sebenarnya tidak dapat diketahui.


“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang telah menegaskan pentingnya menjaga batas yang jelas antara ranah administrasi pemerintahan dan ranah pidana korupsi. Pertimbangan Mahkamah menunjukkan bahwa hukum administrasi memiliki mekanisme koreksi dan pemulihan tersendiri yang tidak boleh serta merta diubah menjadi konstruksi pidana tanpa pembuktian unsur pidana yang jelas. 

Aturan yang sama juga di tuangkan dalam Pasal 613 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana yang menyebutkan bahwa “Dalam hal Undang-undang di luar Undang-undang ini merupakan Undang-undang administrative yang bersanksi pidana,Upaya pembinaan dan penerapan saksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana” sehingga Pertimbangan dan Pasal tersebut sangat relevan dengan perkara a quo,” harap Dedi.


Sementara itu, untuk dua terdakwa lain yaitu Sony Faty Putra Zebua selaku PPTK dan Try Suharto Derajat, pun melalui kuasa hukum masing-masing, meminta hal yang sama kepada Majelis Hakim, yaitu dibebaskan dari tuntutan JPU Kejari Binjai sebagaimana halnya terdakwa Ridho Indah Purnama. 

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H, ketika dikonfirmasi e-news.id mengatakan, pledoi yang dibacakan kuasa hukum masing-masing ialah hak yang dilindungi Undang-undang.


"Untuk pledoi adalah hak masing-masing dari terdakwa. Pastinya kita menghormati hal tersebut, untuk lebih lanjut akan kita tuangkan dalam Replik yang nantinya dibacakan oleh JPU dalam sidang berikutnya," tutur Ronald Reagen Siagian. (RFS).
Komentar Anda

Terkini