-->



Sidang Tipikor Proyek DBH Sawit PUTR Binjai, JPU Tuntut Para Terdakwa 2 Tahun Penjara Plus Denda 100 Juta

Senin, 25 Mei 2026 / 19:35
Dituntut Bersalah : Yakin atas pembuktian dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menuntut ketiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Dinas PUTR Kota Binjai, secara sah dan meyakinkan bersalah di mata hukum, Senin (25/05/2026). (Foto : Istimewa) 


e-news.id 

Binjai - Yakin atas pembuktian dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menuntut ketiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Dinas PUTR Kota Binjai, secara sah dan meyakinkan bersalah di mata hukum, Senin (25/05/2026).

Ketiga terdakwa yang dituntut bersalah oleh JPU Kejari Binjai ialah, Ridho Indah Purnama, ST alias RIP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Faty Putra Zebua, ST alias SFPZ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Try Suharto Derajat alias TSD selaku Penyedia (Wakil Direktur CV. Amanah Anugerah Mandiri, Wakil Direktur CV. Bella Jaya Lestari, Wakil Direktur CV. Samudra Cakra Buana dan Wakil Direktur CV. Arif Sukses Jaya Lestari).


JPU Kejari Binjai menuntut agar Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi "pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

Tuntutan tersebut sesuai dengan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum.


Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Binjai menuntut mereka masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Juga, menghukum ketiganya membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00,- Subsidiair 3 bulan kurungan badan.

Usai mendengar Tuntutan dari para JPU Kejari Binjai, sidang ditutup oleh Majelis Hakim dengan sebelumnya menentukan jadwal persidangan berikutnya pada Senin tanggal 08 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari para penasehat hukum masing-masing terdakwa.


Informasi di atas sesuai dengan hasil konfirmasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai. Kepada e-news.id dikatakan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan. 

"Benar, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, kita telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pidana korupsi pengelolaan DBH Sawit untuk proyek pemeliharaan jalan di Dinas PUTR Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Selanjutnya kita akan mendengar pembelaan dari penasehat hukum masing-masing," ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini