e-news.id
Medan - Setelah sempat dihadapkan ke depan Majelis Hakim untuk memberikan keterangan, para Ahli yang sebelumnya menyatakan ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek jalan dengan sumber keuangan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, kembali dihadirkan ke persidangan, Senin (11/05/2026).
Para Ahli yang kali ini kembali dihadirkan dalam persidangan ialah Binsar Sirait, Ak, M.M., CA, dan Mangasa Marbun, Ak., CA, dari Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta. Mereka, untuk kedua kalinya memberi ulasan tentang perhitungan kerugian negara yang timbul atas adanya perbuatan melawan hukum dalam realisasi DBH Sawit PUTR Binjai Tahun Anggaran 2023-2024, dengan nilai pagu Rp.14,9 miliar Lebih.
Baca Juga : Sidang Korupsi DBH Sawit PUTR Binjai, Ahli : Kekurangan Volume jadi Hitungan Kerugian Negara
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir, SH., MH, serta Hendra Hutabarat, SH, Yudikasi Waruwu, SH., MH, sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri oleh terdakwa Ridho Indah Purnama, ST alias dan Try Suharto Derajat alias TSD, Sony Faty Putra Zebua, ST alias SFPZ, bersama dengan kuasa hukum masing-masing, kedua Ahli itu menyatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah pasti dan nyata.
Menurut para Ahli, dasar pernyataan tersebut ialah adanya Reviu Hutang yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah atas usulan dari PUTR Kota Binjai terkait pembayaran proyek DBH Sawit hingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota (Pemko) Binjai untuk dibayarkan kepada pihak rekanan proyek.
Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi PUTR Binjai : Bersiap Sidang Pembuktian!
Dimana, dalam sistem keuangan negara, baik hutang maupun piutang yang dimaksud dicatatkan dalam pembukuan keuangan dan menjadi hak serta tanggungjawab dari Pemko Binjai untuk direalisasikan. Sehingga, meski terdapat pembayaran yang belum dilakukan, tetap akan menjadi aset atau kewajiban bagi pemerintah sebagai penyelenggara keuangan negara.
Selain adanya riview hutang yang dimaksud di atas, kedua Ahli tersebut juga menjelaskan adanya temuan oleh Ahli lain berupa kekurangan dalam volume pekerjaan. Hal tersebut juga sudah dijabarkan secara gamblang pada persidangan sebelumnya, dimana kekurangan volume juga masuk dalam perhitungan kerugian negara.
Baca Juga : Sidang Perdana Korupsi PUTR Binjai, Jaksa Dakwa 3 Tersangka dengan 5 Pasal Berlapis
Pada kesimpulannya, kedua Ahli yang dihadirkan kemarin berkeyakinan, perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi DBH Sawit pada Dinas PUTR Kota Binjai, ditegaskan sebagai sesuatu yang pasti dan nyata serta dapat dipertanggungjawabkan oleh mereka.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh para Ahli, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, mengatakan, pihaknya kembali menghadirkan Ahli dalam sidang tersebut, agar semua hal menjadi terang benderang. (RFS).
