e-news.id
Medan - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan ahli, Rabu (29/04/2026).
Bertempat di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir, SH., MH, serta Hendra Hutabarat, SH, Yudikasi Waruwu, SH., MH, sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi PUTR Binjai : Bersiap Sidang Pembuktian!
Sidang tersebut turut dihadiri oleh tiga terdakwa yaitu Terdakwa a.n. Ridho Indah Purnama, ST alias dan Try Suharto Derajat alias TSD, Sony Faty Putra Zebua, ST alias SFPZ, bersama dengan kuasa hukum masing-masing.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menghadirkan 3 orang ahli yaitu Ir. M. Koster Silaen, M. T. sebagai ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Medan (Polmed) serta Binsar Sirait, Ak, M.M., CA, dan Mangasa Marbun, Ak., CA, dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berlaku sebagai ahli penghitung potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Sidang Perdana Korupsi PUTR Binjai, Jaksa Dakwa 3 Tersangka dengan 5 Pasal Berlapis
Dalam keterangannya, ahli Ir. M. Koster Silaen, M. T, dirinya menyebut terdapat kekurangan volume pada 10 dari 12 paket pekerjaan jalan yang bersumber dari Dana DBH Sawit PUTR Kota Binjai Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai pagu Rp.14,9 miliar Lebih.
Berkaitan dengan kekurangan volume atas 10 paket pekerjaan tersebut di atas, ahli dari KAP Binsar Sirait, Ak, M.M., CA dan Mangasa Marbun, Ak., CA, berkesimpulan, negara diduga berpotensi mengalami kerugian sedikitnya mencapai Rp.2,6 miliar.
Baca Juga : Penyidik Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Proyek Jalan di Binjai, Kerugian Ditaksir 2,6 Miliar
Selain kekurangan volume, masih ada beberapa hal lain yang juga menjadi dasar para ahli dalam menentukan potensi kerugian negara, salah satu diantaranya ialah riview oleh pihak Inspektorat Kota Binjai, terkait realisasi anggaran DBH Sawit PUTR Kota Binjai.
Usai mendengar keterangan para Ahli, sidang ditutup oleh Majelis Hakim. Sidang berikutnya diagendakan pada Rabu 16 Mei 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa. (RFS).
