-->



Tangkap Pengepul Belangkas, Polisi : Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 14 Maret 2021 / 21:58

Tersangka kasus Belangkas : Tersangka YR berikut barang bukti hewan yang dilindungi berupa Belangkas hidup, saat di Mapolres Langkat.


e-news.id


Langkat - Jajaran Satreskrim Polres Langkat, menangkap seorang pria atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan hewan yang dilindungi, Minggu (14/3/2021).

Ialah yang menjadi tersangka dalam perkara ini, berinisial YR (39) warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Langkat. Ia ditangkap dikediamannya, pada Jumat 12 Maret 2021 sekira pukul 14:00 WIB.


Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Langkat, kronologi penangkapan YR, berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan, soal transaksi jual-beli hewan yang dilindungi di daerah Kecamatan Secanggang, Langkat.

Dari sana, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Langkat Ipda Herman F. Sinaga, S.Sos beserta tim, pun bergerak untuk melakukan penyelidikan di lapangan, terkait dengan laporan yang diterima.

[cut]
Tersangka kasus Belangkas : Tersangka YR berikut barang bukti hewan yang dilindungi berupa Belangkas hidup, saat di Mapolres Langkat.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tangan YR beserta barang bukti hewan yang dilindungi berupa Belangkas, sebanyak 42 ekor yang disimpan di dalam sebuah kotak kontainer berbahan fiber.

Ketika pertama kali ditemukan ke 42 ekor hewan bernama lain Mimi tersebut dalam keadaan hidup. Bersamaan dengan itu, YR pun dibawa ke Mapolres Langkat, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, puluhan ekor binatang penghuni wilayah paya-paya atau mangrove itu, diperoleh tersangka YR dari di sana dan selanjutnya akan diperjualbelikan.


Penangkapan serta penetapan status tersangka YR, dibenarkan oleh pihak kepolisian, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, melalui Paur Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahmat, ketika dikonfirmasi via sambungan telepon seluler mengatakan, saat ini terduga pelaku, masih diperiksa di kantornya.

"Benar, kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memperniagakan hewan yang dilindungi dan saat ini statusnya tersangka," kata Yasir.

[cut]
BKSDA lepaskan Belangkas : Setelah diserahterimakan dari pihak kepolisian Polres Langkat, pihak BKSDA, mengembalikan hewan Belangkas ke alam.



Lebih jauh Yasir menjelaskan, keterlibatan tersangka YR dalam perkara tersebut, ialah bertindak sebagai pengepul hewan sejenis Beruas itu. Namun, ketika ditanya adakah keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Yasir belum dapat menerangkan secara mendetail.

"Itu belum ada, kita kan lagi proses, dia sebagai pihak kedua dia nanti menjual kepada agen yang lain, dia itu yang menampung di Jaring Alus dari nelayan, nanti dia jual lagi," ujar Paur Humas Polres Langkat.


Yasir juga membenarkan, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka YR, ia terancam hukuman yang cukup berat dan denda uang hingga ratusan juta rupiah.

"Kan ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara, itu paling lama dan dendanya maksimal seratus juta rupiah itu," tuturnya.

[cut]
BKSDA lepaskan Belangkas : Setelah diserahterimakan dari pihak kepolisian Polres Langkat, pihak BKSDA, mengembalikan hewan Belangkas ke alam.

Setelah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang menangani prihal tersebut (hewan dilindungi), ungkap Yasir, barang bukti lalu diserahkan ke untuk dilepaskan kembali ke alam.

"Untuk barang bukti sudah kita serahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan sebagian sudah dilepaskan ke alam," ungkapnya. 

Semetara itu, dari rilis informasi yang diperoleh e-news.id terkait perkara ini, tertulis, tersangka YR, dipersangkakan dalam pidana yang berbunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, penyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.


Pidana tersebut di atas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Undang - Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. (RFS).
Komentar Anda

Terkini