e-news.id
Binjai - Sidang kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, kembali digelar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (02/03/2026).
Hadir dalam sidang yang dipimpin M. Nazir, SH., MH dan Hendra Hutabarat, SH, serta Yudikasi Waruwu, SH., MH, selaku hakim anggota, dua orang terdakwa yaitu, Ridho Indah Purnama, ST (RIP) dan Terdakwa a.n. Try Suharto Derajat (TSD).
Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa kasus korupsi realisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Dinas PUTR Binjai, mengajukan eksepsi atas dakwaan berikut jeratan pasal berlapis, oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, pada pekan sebelumnya.
Melalui penasehat hukumnya, terdakwa Ridho Indah Purnama ST, menyatakan unsur “Melawan Hukum” dalam Pasal 2 Tidak terpenuhi dan unsur “Menyalahgunakan Kewenangan" dalam Pasal 3 tidak Terpenuhi karena kerugian negara yang belum nyata dan pasti.
Baca Juga : Penyidik Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Proyek Jalan di Binjai, Kerugian Ditaksir 2,6 Miliar
Hal itu didasari oleh rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai tahun 2024 Nomor : 53.B/LHP/XVII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 masih berlangsung, Jaksa abaikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang – Undang RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kelebihan pembayaran terhadap 10 Pekerjaan Pemeliaharan Berkala Jalan sebesar Rp.2.296.719.230,89 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.210.666.090,60,-. Kelebihan pembayaran uang muka 2 pekerjaan Pemeliaharan Berkala Jalan yang belum dilaksanakan penyedia sebesar Rp.1.203.492.350,00,- dan jaminan pelaksanaan yang tidak di cairkan sebesar Rp.200.582.059,00,- serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.451.761.392,31,-.
Untuk itu, Terdakwa RIP melalui eksepsi tersebut memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan sela (interim meascure), dengan amar putusan. Menerima dan Mengabulkan keberatan Terdakwa Ridho Indah Purnama, ST untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berkompetensi dan/atau tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perkara : PDS-01/Binjai/02/2026 tertanggal 09 Februari 2026 Batal Demi HUKUM atau setidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
Memerintahkan Panitera agar Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Registrasi Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, atas nama Ridho Indah Purnama, ST dicoret dari buku register. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera membebaskan Terdakwa Ridho Indah Purnama, ST dari tahanan terhitung sejak putusan sela dibacakan di hadapan persidangan.
Sementara itu, terdakwa Try Suharto Derajat dalam eksepsinya menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak pasti. Ketidaksesuaian antara kontruksi kerugian negara dengan data kontrak dan realisasi pembayaran serta kerugian negara dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus nyata dan pasti juga cacat formil kewenangan penetapan kerugian negara.
Maka, berdasarkan seluruh uraian tersebut, dengan hormat kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Nota Perlawanan Eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga : Kasus Korupsi DBH Sawit PUTR Binjai Masuk Tahap II, 2 Pejabat dan 1 Rekanan Siap Disidangkan!
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Terakhir, .embebankan biaya perkara kepada negara. (RFS).
