Binjai - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, memasuki tahap II atau pelimpahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (29/01/2026).
Dalam Tahap II tersebut, 3 orang tersangka yang terdiri dari 2 orang pejabat dan 1 orang pihak rekanan dilimpahkan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai di Ruang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Baca Juga : Penyidik Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Proyek Jalan di Binjai, Kerugian Ditaksir 2,6 Miliar
Ketiga tersangka yang nantinya akan berganti gelar menjadi terdakwa itu, diketahui berinisial RIP selaku PPK sekaligus eks Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta TSD sebagai pihak ketiga dalam kegiatan proyek DBH Sawit.
Dalam perkara yang menjerat ketiga tersangka tersebut, Kejari Binjai menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum atas pengerjaan proyek jalan dengan sumber alokasi keuangan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 dengan pagu total senilai hampir 15 miliar rupiah.
Dalam perencanaannya, DBH Sawit akan digunakan sebagai anggaran perbaikan dan perawatan badan jalan atas 12 paket pengerjaan dengan rincian 7 paket senilai Rp7.913.265.000,- di tahun 2023 dan 5 paket sebesar RpRp 6.990.113.000,- untuk tahun 2024.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H, M.H, kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Kejari Binjai, beberapa waktu lalu.
"Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000,". Dimana, semua anggaran DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai di tahun 2024," ucap Iwan Setiawan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, membenarkan proses tahap II dari ketiga tersangka.
"Benar, hari ini kita telah melaksanakan Tahap II atas perkara dugaan tindak pidana korupsi DBH Sawit pada Dinas PUTR Binjai. Dimana nantinya, dalam persidangan kita akan menerapkan KUHAP baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026 kemarin," tandas Noprianto Sihombing.
Setelah proses Tahap II ini, ketiga tersangka RPS, SFP dan TSD, akan dihadapkan ke muka majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan. Nantinya, baik JPU dan para tersangka akan memaparkan bukti-bukti dalam fakta persidangan untuk membuat terang duduk perkara tersebut. (RFS).
