![]() |
| Meski sempat saling lapor polisi hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 2 oknum guru akhirnya didamaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Binjai, Jumat (06/03/2026). (Foto : Istimewa). |
e-news.id
Binjai - Meski sempat saling lapor polisi hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 2 oknum guru akhirnya didamaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Binjai, Jumat (06/03/2026).
Jalur damai atau dengan istilah lain Restorativ Justice, diinisiasi pihak Kejari Binjai, atas perseteruan hukum dua oknum guru berinisial SM dan CT pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di Rumah RJ Kecamatan Binjai Utara.
Awal ceritanya, SM mendatangi rekannya CT, untuk mengonfirmasi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Percakapan keduanya kemudian memanas hingga berubah menjadi pertengkaran hingga saling gelut.
CT disebut menarik jilbab yang dikenakan SM hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, serta pintu kelas. Tak terima diperlakukan demikian, SM membalas tindakan tersebut sehingga keduanya terlibat aksi saling dorong dan berujung saling melapor ke pihak kepolisian.
Atas kejadian itu, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Jaksa Penuntut Umum menjerat mereka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 471 ayat (1) KUHP yang mengatur penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.
![]() |
| Meski sempat saling lapor polisi hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 2 oknum guru akhirnya didamaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Binjai, Jumat (06/03/2026). (Foto : Istimewa). |
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif setelah kedua pihak yang sama-sama berprofesi sebagai guru menyatakan perdamaian secara tertulis.
“Mereka merupakan rekan kerja dan satu profesi sebagai guru. Setelah ada kesepakatan damai, perkara ini dihentikan,” ujar Harli, Jumat, 7 Maret 2026.
Dengan keputusan itu, kasus penganiayaan yang sempat menjerat dua guru sekolah dasar di Binjai tersebut tidak berlanjut ke proses pengadilan.
Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H, mengatakan, proses Restorativ Justice didahului dengan dengan adanya perdamaian dari kedua belah pihak dan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Keduanya sudah berdamai dan memutuskan untuk saling memaafkan. Pastinya, Restorativ Justice adalah jalan dalam penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan," kata Kasi Intel Kejari Binjai. (RFS).

