-->



Demi Rasa Kemanusiaan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Pencurian Sawit Berondolan

Minggu, 26 Februari 2023 / 11:52
Pencurian Sawit : Kajati Sumut Idianto SH,MH, menggelar ekspose perkara sebagai upaya pengajuan  Restorative Juctice perkara pencurian sawit berondolan milik PTPN III di Sei Dadap, di hadapan Jampidum Dr Fadil Zumhana, pada Rabu (23/02/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Hukum, tidak selamanya berbicara tentang pembalasan pidana dan juga jeruji besi penjara. Namun, ada kalanya hukum mengedepankan sisi kemanusiaan serta keadilan di tengah-tengah masyarakat yang saat ini memang membutuhkannya. 

Mungkin, hal di atas yang menjadi acuan bagi aparat penegak hukum khususnya Institusi Kejaksaan, untuk mengedepankan Restorative Justice atau penegakan hukum berdasarkan keadilan, dalam beberapa perkara tertentu yang sebelumnya telah memenuhi seluruh persyaratan.


Dalam hal ini, Restorative Juctice kembali disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH melakukan ekspose perkaranya secara daring perkara dugaan pidana pencurian sawit dan brodolan sawit kebun PTPN III di Sei Dadap, dengan tersangka atas nama Rizky Adianata.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH, mengajukan penyelesaian pidana secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, yang saat itu didampingi Kasubdit Pratut Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH,MH, tepatnya pada Kamis 23 Februari 2023 kemarin.


Kajati Sumut Idianto SH,MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, ketika dikonfirmasi awak media terkait proses Restorative Justice terhadap tersangka Rizky Adianata, membenarkan perihal tersebut. 
Bersambung>>
[cut]
Pencurian Sawit : Kajati Sumut Idianto SH,MH, menggelar ekspose perkara sebagai upaya pengajuan  Restorative Juctice perkara pencurian sawit berondolan milik PTPN III di Sei Dadap, di hadapan Jampidum Dr Fadil Zumhana, pada Rabu (23/02/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id).



Dia mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya, adalah perkara dari Kejari Asahan dengan nama tersangka Rizky Adianata, yang melakukan pencurian kelapa sawit dan brondolan sawit milik PTPN III Sei Dadap, Asahan.

"Setelah dilakukan mediasi dengan pihak perkebunan, antara tersangka dengan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos A Tarigan.


Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

"Kesepakatan perdamaian antara tersangka Rizky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah (yang telah dikuasakan oleh PTPN III Sei Dadap) berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat oleh Tersangka tertanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh tersangka Rezky Adianata dengan Korban Rezky Ardiansyah dan para saksi Kepala Dusun V Sei Dadap dan Penyidik Polsek Air Batu. Proses perdamaian dan penghentian penuntutan ini direspon positif oleh masyarakat," tandasnya.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. (RFS).
Komentar Anda

Terkini