-->



Menuju Bangku Pesakitan! JPU Kirim Berkas Perkara Korupsi Ralasen Ginting CS ke PN Medan

Kamis, 10 September 2026 / 18:27
Bangku Pesakitan : Tinggal menunggu hari, mantan Kepala Dinas Ketapangtani Kota Binjai Ralasen Ginting berikut komplotannya, akan duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Medan, Kamis (10/09/2026).



Binjai - Tinggal menunggu hari, mantan Kepala Dinas Ketapangtani Kota Binjai Ralasen Ginting berikut komplotannya, akan duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Medan, Kamis (10/09/2026).

Ralasen Ginting, berikut 3 orang komplotannya yaitu Rumandawaty alias Manda, Agung Ramadhan serta Joko Waskitono, akan dihadapkan ke muka Majelis Hakim, terkait dugaan persengkokolan jahat serta penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.


Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh e-news.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Binjai, akan mendakwa Larasen Ginting berikut kaki tangannya, atas dugaan pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kadis Ketapangtani, untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada sejumlah proyek pekerjaan di dinasnya.

Dari SPK palsu atas pekerjaan fisik serta pengadaan barang dan jasa pada dinas yang dipimpinnya sejak tahun 2021 hingga 2025, Ralasen Ginting beserta para antek-anteknya tersebut diduga kuat meraup keuntungan secara tidak sah dan melawan hukum hingga miliaran rupiah.


Pelimpahan berkas perkara ke PN Medan oleh JPU tersebut dibenarkan oleh pihak aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Ronald Reagen Siagian S.H, M.H, bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Binjai Riko Budiman S.H, M.H, mengatakan kasus dugaan korupsi Larasen Ginting CS telah siap disidangkan.

"Benar bang, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dan tinggal menunggu jadwal sidang saja," ucap Kasi Intel Kejari Binjai.


Pada pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan 6 orang tersangka. Satu diantaranya dinyatakan meninggal dunia saat masih proses penyidikan, seorangnya lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dodi Alfayet. (RFS).
Komentar Anda

Terkini