-->



Kasus Korupsi Ketapangtani... Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Agung Ramadhan, Sita Belasan Dokumen sebagai Barang Bukti

Rabu, 22 April 2026 / 20:04
Guna melengkapi bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan upaya penggeledahan di salah satu rumah tersangka, Rabu (22/04/2025). (Foto : Ig Kejari Binjai).


e-news.id 

Binjai - Guna melengkapi bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan upaya penggeledahan di salah satu rumah tersangka, Rabu (22/04/2025).

Rumah yang kali ini digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai ialah kediaman tersangka Agung Ramadhan, di Jalan Penegak Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan dan Jalan Gunung Bendahara Gang Bendahara No.05 Lingkungan XII Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan.


Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Binjai, menemukan belasan dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketapangtani Kota Binjai. Dari sana, dokumen itu langsung disita dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain menggeledah rumah tersangka Agung Ramadhan, Tim Penyidik juga turut peninjauan langsung ke kediaman tersangka lain yaitu Dody Alfayed. Di hasil peninjauan langsung di lapangan, Tim Penyidik tidak menemukan tanda-tanda keberadaan yang bersangkutan.

Hal ini dibenarkan oleh pihak Kejari Binjai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, mengatakan, upaya penggeledahan dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Benar, hari ini kita telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka atas nama Agung Ramadhan dan juga meninjau langsung terkait keberadaan tersangka lain yaitu Dody Alfayed," ujar Kasi Intel Kejari Binjai.


Sebelumnya, Kejari Binjai telah menetapkan setidaknya 6 orang tersangka atas pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan
Tahun 2025. Mereka ialah, Ralasen Ginting selaku Eks Kepala Dinas Ketapangtani Binjai, Suko Hartono, Agung Ramadhan, Joko Waskitono, Rumandawaty dan Dody Alfayed. (RFS).
Komentar Anda

Terkini