-->



Skandal Korupsi Dinas Ketapangtani, Kejari Binjai Kembali Jebloskan 'Anak Main' Ralasen Ginting ke Penjara!

Senin, 13 April 2026 / 16:07
Penahanan Tersangka : Kasus dugaan tindak korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, terus bergulir. Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, kembali menahan satu orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/04/2026). (Foto : Intelijen Kejari Binjai).


e-news.id 

Binjai - Kasus dugaan tindak korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai, terus bergulir. Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, kembali menahan satu orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/04/2026).

Tersangka yang siang tadi ditahan atau dengan istilah lain dijebloskan ke dalam penjara oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Binjai, diketahui bernama Agung Ramadhan. Dia diduga kuat bertindak sebagai 'anak main' dari tersangka Ralasen Ginting, mantan Kapala Dinas Ketapangtani Binjai.


Dalam skandal korupsi ini, Agung Ramadhan, disebut berperan aktif dalam membantu tersangka Ralasen Ginting untuk mencari 'klien' yang bersedia membayar uang muka untuk beberapa pekerjaan proyek pada Dinas Ketapangtani Binjai.

Tersangka Agung Ramadhan, membantu Ralasen Ginting untuk menarik uang dari calon rekanan atau pihak ketiga atas proyek pembangunan jalan pertanian dan pembuatan sumur bor, dengan alasan pembuatan kontrak pekerjaan.


Selanjutnya, uang yang diterima oleh Agung Ramadhan diteruskan kepada Ralasen Ginting, dengan metode cash serta transfer melalui rekening pribadi. Dari sana, Agung Ramadhan lantas mendapat keuntungan dari jasanya sebagai 'anak main' tersangka utama yaitu Ralasen Ginting.

Hal ini dibenarkan oleh pihak Kejari Binjai. Kajari Binjai Dr. Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang, mengatakan pihaknya akan telah memeriksa keterlibatan tersangka Agung Ramadhan atas perkara yang dimaksud.


"Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Agung Ramadhan. Dimana yang bersangkutan diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025," ujar Ronald Reagen Siagian. 

Ditambakannya, Penyidik Pidsus Kejari Binjai menjerat tersangka Agung Ramadhan dengan pasal pidana korupsi, sebagaimana yang juga diterapkan kepada tersangka Suko Hartono dan Joko Waskitono, yang telah lebih dulu mendekam dibalik dinginnya lantai penjara Lapas Kelas IIA Binjai.


"Sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya. (RFS).


Komentar Anda

Terkini