e-news.id
Binjai - Diduga kuat terlibat atau dengan istilah lain bersubahat, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Kepala Dinas Ketapangtani, Larasen Ginting, membuat Asisten II Sekretariat Pemerintah Kota (Setdako) Binjai, Joko Waskitono, dijebloskan ke dalam bilik penjara, Selasa (31/03/2026).
Dia (Joko Waskitono), dikirim ke hotel prodeo oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai, setelah ditemukan adanya bukti-bukti berupa tindakan membatu atau pemufakatan dugaan perbuatan pidana korupsi tersangka Larasen Ginting, yang telah ditahan lebih dulu beberapa waktu lalu.
Baca Juga : "Sulap" Uang Pemborong 2,8 Miliar! Eks Kadis Pertanian Binjai Dijebloskan Jaksa ke Penjara
Sebelum dikirim ke penjara, Tim Pidsus Kejari Binjai telah menetapkan Asisten II Setdako Binjai itu sebagai tersangka, sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Prin - 02 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atas nama Tersangka Joko
Waskitono.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id, Joko Waskitono, bertindak sebagai perantara atau narahubung bagi tersangka Larasen Ginting dengan para calon pihak ketiga (rekanan) proyek di Dinas Ketapangtani Binjai.
Baca Juga : 'Main Senyap'... Jaksa Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Ketapangtani Binjai jadi Penyidikan!
Atas perannya itu, dikabarkan Joko Waskitono mendapat pundi-pundi rupiah atas perbuatan koruptif berupa penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, dari Eks Kadis Ketapangtani Binjai, yaitu tersangka Larasen Ginting.
Selain sang Asisten, Tim Penyidik Pidsus Kejari Binjai juga turut menetapkan 3 tersangka lainnya, mereka ialah, Agung Ramadhan, Dody Alfayed dan Suko Hartono. Sama halnya dengan Joko Waskitono, ketiga tersangka juga berperan sebagai penghubung atau kaki tangan Larasen Ginting.
Untuk ketiga tersangka selain Joko Waskitono, masih belum dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari Tim Penyidik. Namun, dalam waktu dekat ini mereka akan dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dan apabila mangkir, maka akan dilakukan upaya paksa hingga penerbitan status DPO dan upaya pencekalan atau red notice.
Baca Juga : Berbulan-bulan Penyelidikan Dugaan Korupsi Ketapangtani di Polres Binjai Tanpa Titik Terang, Tanya Kenapa!?
Informasi di atas dibenarkan oleh pihak aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, mengatakan, pihaknya telah mengirim tersangka Joko Waskitono ke Lapas Kelas IIA Binjai.
"Benar, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai melakukan
pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s/d 2025. Penetapan Tersangka terebut setelah Tim Penyidik melakukan ekspose dan berdasarkan 2 alat bukti Tim Penyidik menetapkan JW, AR, SH dan DA sebagai Tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Binjai. (RFS).

