-->



'Main Senyap'... Jaksa Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Ketapangtani Binjai jadi Penyidikan!

Senin, 29 Desember 2025 / 20:30
Tanpa banyak bicara atau dengan istilah lain 'main senyap', Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diketahui meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas di Kota Binjai, dari awalnya penyelidikan menjadi penyidikan, Senin (29/12/2025). (Foto : e-news.id).



Binjai - Tanpa banyak bicara atau dengan istilah lain 'main senyap', Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diketahui meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas di Kota Binjai, dari awalnya penyelidikan menjadi penyidikan, Senin (29/12/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi yang kini berstatus penyidikan itu, berkaitan dengan realisasi keuangan negara dan atau daerah, pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Tahun Anggaran 2024 yang lalu.


Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, pihak Kejari Binjai saat ini telah memanggil serta memeriksa beberapa orang atas dugaan perbuatan rasuah berupa penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif alias bodong, dalam realisasi anggaran pada Dinas Ketapangtani Kota Binjai.

Pada penerbitan 'SPK bodong' yang menjadi titik fokus pemeriksaan penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara, dalam realisasi angaran Dana Insentif Fiskal (DIF) pemerintah pusat kepada Kota Binjai Tahun 2024.


Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Iwan Setiawan, melalui Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, saat diwawancarai langsung di ruangannya. Kepada e-news.id, Noprianto Sihombing mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa orang yang dianggap terlibat.

"Benar, saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi terkait beberapa pengerjaan pada Dinas Ketapangtani Kota Binjai," ujar Noprianto. 


On the track, Kasi Intel Noprianto Sihombing menambahkan, langkah Kejari Binjai meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan juga telah dilakukan ekspos secara internal.

"Jadi, untuk peningkatan status perkara tersebut adalah hasil dari langkah-langkah hukum yang kita lakukan. Kita pastikan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.


Sebagai bentuk pemenuhan kode etik jurnalistik, e-news.id lanjut menghubungi Eks Kepala Dinas Ketapangtani Binjai Ralasen Ginting, sebagai upaya konfirmasi melalui 2 kontak WhatsApp di nomor +62 813-9772-4xxx dan +62 823-7411-6xxx, seputar peningkatan status dugaan tindak pidana korupsi tersebut, belum memberikan jawaban.

Di sisi lain, Sekretaris Plt Kepala Dinas Ketapangtani Kota Binjai, Sofiyan Pasaribu, ketika dikonfirmasi awak media ini atas ihwal yang sama, juga tidak memberikan tanggapan apapun.


Pada pemberitaan sebelumnya, e-news.id juga beberapa kali menerbitkan berita atas dugaan perbuatan culas yang diduga terjadi di Dinas Ketapangtani Kota Binjai. Bahkan, dikabarkan, mantan Kadis Ketapangtani Ralasen Ginting, sempat diperiksa oleh pihak Polres Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini