-->


Kode Perilaku Perusahan Pers

Rabu, 04 Januari 2023 / 11:46



Kode Perilaku Perusahaan Pers

1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online e￾news.id dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.

2. Wartawan e-news.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

3. Setiap berita yang terpublikasi adalah adalah tanggung jawab dari Penanggung Jawab/ Pemimpin Redaksi e-news.id.

4. PT Media Siber Danadyaksa dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat.


Langkat, 20 Desember 2022

PT Media Siber Danadyaksa 


Ttd 


Rahmad Fadli Sirait S.Sos

Pimpinan Umum