-->



Kaki Tangan Larasen Ginting Ikut Masuk Penjara, Dijerat UU Tipikor dengan Pasal Berlapis

Senin, 06 April 2026 / 21:47
Masuk Penjara : Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, salah satu kaki tangan Eks Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Binjai, Larasen Ginting, yang terjerat kasus korupsi, akhirnya turut digiring masuk ke dalam penjara, Senin (06/04/2026). (Foto : Intelijen Kejari Binjai).


e-news.id 

Binjai - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, salah satu kaki tangan Eks Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Binjai, Larasen Ginting, yang terjerat kasus korupsi, akhirnya turut digiring masuk ke dalam penjara, Senin (06/04/2026).

Dia adalah Suko Hartono. Tersangka yang ikut bersubahat atau turut membantu dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dengan terduga pelaku utama Larasen Ginting.


Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Seksi Intelijen Kejari Binjai, tersangka Suko Hartono, berperan mempertemukan atau bertindak sebagai narahubung antara Larasen Ginting dengan calon rekanan proyek di Dinas Ketapangtani Kota Binjai. 

Dia bersama dengan tersangka lain yaotu Asisten II Setdako Binjai Joko Waskitono dan Larasen Ginting, bersama-sama bertemu dengan calon rekanan lalu meminta sejumlah uang sebagai biaya pembuatan kontrak yang nantinya ditransfer melalui rekening Suko Hartono.


Atas perbuatannya tersebut, pihak Kejari Binjai menjerat Suko Hartono dengan Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.


Informasi ini dibenarkan oleh pihak Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr. Iwan Setiawan S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Uli Artha Sitanggang S.H, M.H, mengatakan pihaknya menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.

"Benar, hari ini kita telah menetapkan penahanan kepada yang bersangkutan setelah sebelumnya kita tetapkan sebagai tersangka yang berkaitan dengan perkara Tipikor Mantan Kadis Ketapangtani Binjai saudara LS," ujar Ronald Reagen Siagian. (RFS).


Komentar Anda

Terkini