-->



Tersandung Kasus Korupsi Dishub, Pemko Binjai 'Nonjobkan' Tersangka Syahrial

Jumat, 17 Desember 2021 / 18:54
Dicopot dari jabatannya : Sekda Kota Binjai Irwansyah Nasution (kanan), membenarkan tersangka Syahrial (kiri) telah dicopot dalam jabatannya oleh Pemko Binjai, karena tersandung kasus korupsi.


e-news.id


Binjai - Pasca penahanan terhadap dirinya, atas dugaan kasus korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, mencopot atau dengan istilah lain 'me-nonjob-kan' tersangka Syahrial, Jumat (17/12/2021).

Pencopotan tersangka Syahrial, selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, berlaku sejak hari Senin 13 Desember 2021 kemarin.


Hal ini dibenarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Binjai Irwansyah Nasution, Ketika diwawancarai e-news.id via sambungan telepon seluler miliknya.

Kepada e-news.id Sekda Kota Binjai, mengatakan, langkah pemberhentian dalam jabatan terhadap Syahrial, karena ia tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sejak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.


"Benar, saat ini pak Syahrial sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadishub Kota Binjai. Langkah itu diambil, karena sejak ditahan oleh Kejaksaan yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai Kadishub Binjai," kata Irwansyah Nasution.

Digantikan oleh Inspektur Daerah Kota Binjai, lanjut Sekda Kota Binjai, sejak sejak ditetapkan sebagai tahanan Kejari Binjai, Pemko Binjai, tidak berpikir panjang soal 'pergantian pemain' di Dishub Kota Binjai.


"Sejak dia (Syahrial) ditahan Kejaksaan, jabatan Kadishub kan kosong, jadi harus segera di isi untuk kepentingan organisasi. Jadi kita menunjuk pak Eka Adi Syahputra, sebagai Pelaksana Tugas Kadishub, sejak hari Senin kemarin," tukas mantan Kadis Tarukim Binjai, itu.
Bersambung>>
[cut]
Tersangka korupsi ditahan : Tersangka kasus dugaan korupsi Syahrial, ketika ditahan pihak Kejari Binjai.


Ketika ditanya, bagaimana tanggapan Pemko Binjai, terkait persoalan hukum yang menjerat tersangka Syahrial di Kejari Binjai. Irwansyah Nasution, menuturkan, pihaknya tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah.

"Sebenarnya, untuk urusan hukum yang saat ini menimpa pak Syahrial, kita tidak bisa mencampurinya, karena itu kewenangan aparat penegak hukum khususnya di Kejaksaan. Tapi dia kan masih tersangka, belum tentu bersalah juga, biar hakim yang menentukan apakah salah apakah tidak," tutur pimpinan ASN se-Kota Binjai, tersebut.


Seperti diberitakan sebelumnya, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Binjai, atas dugaan korupsi pada Dishub Kota Binjai. Dimana satu dari 4 item pekerjaan yang diduga sarat penyelewengan ialah pengadaan CCTV Lalulintas di Kota Binjai.

Berdasarkan keyakinan pihak Kejari Binjai, Sayhrial selaku Pengguna Anggaran (PA) di Tahun Anggaran 2019, diduga terlibat dalam scandal korupsi dengan nilai kerugian keuangan daerah lebih dari 360 juta rupiah.


Selain Syahrial, masih ada dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Candra selaku pihak rekanan dan Juanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang saat ini berstatus sebagai buronan Kejari Binjai. (RFS).

Klik link video di bawah ini, untuk melihat detik-detik penahanan tersangka dugaan kasus korupsi CCTV pada Dishub Kota Binjai>>





Komentar Anda

Terkini