e-news.id
Binjai - Sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya ancaman gangguan, hambatan serta tantangan (AGHT) dalam upaya atau proses penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, Kamis (17/09/2026).
Tak main-main, dihadapan perwakilan dari Polres Binjai, BNN Binjai dan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, pihak Korps Adhyaksa
memusnahkan lebih dari setengah ons narkoba yang disita dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Skandal Korupsi Dinas Ketapangtani, Kejari Binjai Kembali Jebloskan 'Anak Main' Ralasen Ginting ke Penjara!
Dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Binjai, salah satu aparat penegak hukum pimpinan Kajari Dr. Iwan Setiawan S.H M.Hum, juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana lain yang disebut telah bermuatan hukum tetap atau inkracht.
Adapun perkara tindak pidana umum periode Juli 2026 sampai dengan September 2026, sebanyak 43 perkara dengan rincian sebagai berikut: a. Berkas perkara narkoba sebanyak 36 perkara dengan rincian : Barang bukti Sabu seberat 48,52 gram, barang bukti Ekstasi sebanyak 55 butir, ganja seberat 7,91 gram.
Sementara itu, untuk pidana orang harta dan benda (OHARDA) terdiri dari 4 perkara berupa baju, dll. TPUL/KAMNEGTIBUM terdiri dari 3 (tiga) perkara berupa rekapan
togel, pisau, dan lain-lain
Metode yang digunakan dalam pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong.
Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. (Ril/RFS).

