-->



Sidang Perdana Dugaan Korupsi Ketapangtani Binjai, JPU Dakwa Ralasen Ginting CS dengan KUHP Baru

Kamis, 17 September 2026 / 18:44
Sidang Perdana : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus menggelar sidang perdana atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan yang diduga fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025, Kamis (17/09/2026). (Foto : Kejari Binjai).

e-news.id

Medan — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus menggelar sidang perdana atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan yang diduga fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025, Kamis (17/09/2026).

Sidang perdana tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan. Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, kuasa hukum dari para terdakwa, serta majelis hakim yang diketuai M. Nazir, SH., MH.


Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Ralasen Ginting alias RG, Joko Waskitono alias JW, Ruman Dawaty alias RD, dan Agung Ramadhan alias AR.

Setelah persidangan dibuka, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.


Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Ralasen Ginting didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, Ralasen Ginting didakwa berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan penyesuaian pidana serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang Perdana : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus menggelar sidang perdana atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan yang diduga fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025, Kamis (17/09/2026). (Foto : Kejari Binjai).


Terhadap Joko Waskitono dan Ruman Dawaty, Penuntut Umum juga mengajukan dakwaan alternatif. Keduanya masing-masing didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 12B UU Tipikor yang dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Agung Ramadhan didakwa dengan ketentuan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 15 juncto Pasal 12B UU Tipikor, yang juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pembacaan dakwaan tersebut merupakan bagian awal dari proses pemeriksaan perkara di persidangan. Materi dakwaan yang disampaikan JPU pada tahap ini merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Dengan telah dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum, persidangan berikutnya diperkirakan memasuki agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 mendatang.


Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan S.H M.Hum. Kepada awak media e-news.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H M.H, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Riko Budiman S.H, M.H, mengatakan, dakwaan diselaraskan dengan KUHP yang baru.

"Benar bang, dakwaan yang dibacakan JPU  terhadap para terdakwa telah sesuai dengan KUHP yang baru. Selanjutnya adalah Esepsi dari pihak para terdakwa," ujar Ronald Reagen Siagian. (RFS).
Komentar Anda

Terkini