-->



JMS Kejari Binjai Sasar SMA Negeri 1, RFS : Kritik lah Kebijakannya Bukan Personalitinya

Sabtu, 09 Oktober 2021 / 08:45

 

JMS Kejari Binjai : Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, mewakili Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, ketika memberikan kata sambutan dalam acara JMS Kejari Binjai di SMAN 1 Kota Binjai.


e-news.id


Binjai - Mengangkat tema "Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman", program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, terus berlanjut. Kali ini, sasaran yang dituju ialah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Binjai Jalan Wr. Monginsidi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, Jumat (9/10/2021).

Turut hadir dalam acara penyuluhan hukum kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen M. Haris SH,MH, beserta jajaran, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai-Langkat M. Basir S Hasibuan, Plt Kepala Sekolah SMAN 1 Syahfrizal Tarigan M.Pd dan Ketua Forwaka Binjai Rahmad Fadli Sirait S.Sos (RFS).


Para jaksa, yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai M. Haris SH,MH, memberikan penyuluhan hukum soal dampak penyalahgunaan narkoba dan aksi bullying di media sosial. Penyuluhan dilakukan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pemerintah terkait Covid-19.

Dalam sambutannya, Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada SMAN 1 Kota Binjai, yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam acara JMS Kejari Binjai. JMS ini, adalah kali pertama ia lakukan sejak bertugas di wilayah hukum Kejari Binjai.


"Ini adalah sekolah pertama, yang saya datangi dalam program JMS Kejari Binjai. Terima kasih sebelumnya kepada pihak sekolah yang telah bersedia bekerja sama dengan kami dalam penyelenggaraan acara ini," kata Kasi Intel Kejari Binjai.
Bersambung>>
[cut]
Narasumber JMS : Jaksa Ratih, saat memaparkan materi terkait penyalahgunaan narkoba dan UU ITE dalam acara JMS Kejari Binjai di SMAN 1 Kota Binjai.


Untuk memberikan semangat kepada para audiens yang terdiri dari siswa kelas XI dan XII di SMAN 1 Kota Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai M. Haris SH,MH, membuat yel-yel yang selanjutnya diikuti oleh seluruh peserta penyuluhan di sana. Yel-yel tersebut ialah, "Narkoba No... Bullying No... Prestasi Yes,".

Memasuki sesi pemaparan materi dari para narasumber penyuluhan hukum di sana, Ratih, salah satu jaksa fungsional Kejari Binjai, memberikan gambaran, bagaimana dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Bukan hanya dapat dihukum secara pidana, tetapi rusaknya mental dan psikologi bagi para pengguna narkoba akan membawanya kepada kesengsaraan dalam hidup.


"Kita harus menjauhkan diri dari yang namanya narkoba. Karena, bukan hanya kurungan penjara ancamannya, tetapi juga bisa merusak kehidupan yang kita jalani dan tentu akhirnya akan membuat hidup kita sendiri yang menderita," kata Ratih.

Selain berbicara soal dampak buruk penyalahgunaan narkoba, jaksa Ratih juga membuka pengetahuan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, dalam materi yang ia sampaikan, para siswa diingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial.


"Saat ini, kita semua harus bijak dalam bermedia sosial. Jangan salah menggunakannya, karena, ada ancaman jeratan hukum terkait Undang-undang ITE, bagi siapapun yang melanggarnya," ujarnya.
Bersambung>>
[cut]
Forwaka Binjai : Ketua Forwaka Binjai Rahmad Fadli Sirait S.Sos, memberikan materi penyuluhan hukum dalam acara JMS Kejari Binjai di SMAN 1 Binjai.



Sementara itu, menyambung materi yang disampaikan Jaksa Ratih, Ketua Forwaka Binjai Rahmad Fadli Sirait S.Sos, mengatakan, agar siswa di sana benar-benar menelaah setiap informasi yang diterima dan tidak sembarangan membagikan ulang setiap postingan yang ada di media sosial.

"Ketika kita menerima atau melihat informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial, jangan membagikan ulang kepada siapapun informasi tersebut. Pelajari lagi atau cari referensi lain terkait info itu, karena, jika kita ikut membagikan sesuatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, hal itu akan membawa kita ikut terjerat dalam Undang-undang ITE, lebih baik langsung dihapus atau tinggalkan saja," terang pria yang berprofesi sebagai jurnalis itu.


Dalam sesi tanya jawab, 3 siswa diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan seputar materi yang disampaikan oleh narasumber. Satu pertanyaan yang cukup menarik dikemukakan oleh Agung siswa Kelas XII IPA 1. Ia bertanya, sebagai pemuda yang peduli dengan lingkungan disekitarnya, bagaimana caranya agar dapat menyampaikan kritik terhadap pemerintah di media sosial, namun dapat terhindar dari jeratan UU ITE.

Pertanyaan itu dijawab oleh Ketua Forwaka Binjai, ia menjelaskan, ketika seseorang ingin mengkritik pemerintah di media sosial, wajib mengetahui arah kritikan yang ditujukan dan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dalam dunia digital di Indonesia.


"Wajib, sebagai seorang warga negara yang baik, kita wajib menyuarakan kebenaran di hadapan publik, baik melalui aksi nyata ataupun melalui sarana media sosial. Namun, dalam menyampaikan aspirasi yang kita miliki harus tetap mematuhi setiap peraturan yang ada, dan dalam mengkritik, kritik lah kebijakannya atau program kerjanya, jangan menyentuh pada personalitinya, karena hal itu yang akan berdampak dengan hukum," tandas Rahmad Fadli Sirait S.Sos. (RFS).
Komentar Anda

Terkini