e-news.id
Bengkulu - Diduga kuat terlibat dalam dugaan mega skandal tindak pidana korupsi ratusan miliar rupiah, Eks Direktur Bisnis (Dirbis) Bank Raya Indonesia, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara, Rabu (27/08/2025).
Eks Dirbis Bank Raya Indonesia atas nama Zuhri Anwar, dijebloskan ke dalam sel penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Bengkulu, terkait dugaan korupsi kredit macet senilai 119 miliar rupiah.
Zuhri Anwar, dinilai bertanggung jawab penuh karena dirinya memberikan persetujuan atas pencairan kredit kepada PT. Desaria Plantation Mining (DPM) di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tahun 2017 yang lalu.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Deny Agustian, SH.MH menjelaskan, Zuhri Anwar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRIN-1177/L.7/Fd.2/08/2025.
"Tersangka kami kenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," jelas Deny, Selasa (26/8/2025).
Deny menambahkan, tersangka Zuhri Anwar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Bengkulu berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan tinggi bengkulu Nomor :PRIN_1179/L.7/Fd/08/2025.
Sementara, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH mengungkapkan tersangka selaku DIrektur Bisnis Bank Raya Indonesia pada saat itu memberikan persetujuan kredit kepada PT. DMP dengan cara tidak benar dan dalam perjalanan waktu terjadi kredit macet.
"Dari nilai pinjaman awal Rp 48 miliar, saat ini nilai agunan jaminan hanya ditaksir Rp 24 miliar seharusnya nilai tersebut naik, karena ada bunga di sana dan sejak awal memang sudah ada ketidakbenaran. Seharusnya tidak dicairkan namun dipaksakan," tegas Danang.
Baca Juga : Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Ditaksir 500 Miliar Lebih
Danang menambahkan, terkait pertanggungjawaban pihak PT. Desaria Plantation Mining (PT DPM) selaku penerima kredit, saat ini proses penyidikan masih berjalan.
Diketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni Sartono selaku Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2016-2019 dan Faris Abdul Rahim selaku karyawan swasta. (RFS).