-->


Rugikan Negara 500 Miliar Lebih, Kejati Bengkulu Penjarakan 5 Bos Tambang Batu Bara

Rabu, 23 Juli 2025 / 22:51
Penjarakan 5 Bos Tambang : Diduga kuat telah merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara hingga 500 miliar lebih, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Bengkulu, menetapkan 5 orang bos tambang batu bara sebagai tersangka, Rabu (23/07/2025) malam. (Foto : e-news.id).


e-news.id 

Bengkulu - Diduga kuat telah merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara hingga 500 miliar lebih, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Bengkulu, menetapkan 5 orang bos tambang batu bara sebagai tersangka, Rabu (23/07/2025) malam.

Diketahui, kelima orang bos tambang batu bara yang ditersangkakan Tim Penyidik Kejati Bengkulu, ialah, Bebby Hussy sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Saskya Hussy (anak Bebby Hussy) selaku General Manager PT Inti Bara Perdana, Julius Soh menjabat Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Agusman adalah Marketing PT Inti Bara Perdana dan Sutarman bertindak selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya.


Penetapan tersangka sekaligus penahanan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu di bawah, terhadap kelima bos tambang tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan pemeriksaan dan pencarian bukti-bukti yang dianggap valid, atas perbuatan rasuah di sana.

Hal ini, seperti yang disampaikan oleh Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar S.H, M.H, melalui Kasipenkum Kejati Bengkulu Ristianti didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo. Kepada media, disebutkan terdapat transaksi haram pada jual beli dalam konsesi di lokasi pertambangan. 


“Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan lima tersangka korupsi pertambangan di Bengkulu, kasus ini melibatkan praktik jual beli batu bara fiktif yang berlangsung sepanjang tahun 2022–2023. “Ada peran masing-masing dari tersangka. Modusnya jual beli batu bara yang tidak benar,” ungkap Ristianti.

Setelah dijadikan tersangka, kelima orang yang diduga kuat mengeruk hasil bumi Indonesia dengan cara ilegal tersebut, akan ditahan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Nantinya, setelah bukti-bukti dirasa lengkap, mereka akan didudukkan di 'Bangku Pesakitan' sebagai terdakwa koruptor.


Diberitakan sebelumnya, insan Adhyaksa di Bumi Rafflesia melakukan gebrakan besar dengan berani berurusan dengan mafia tambang. Dimana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dikabarkan tengah fokus pada mega skandal di sektor pertambangan dengan estimasi kerugian negara dan dampak lingkungan yang sangat besar.

Dari informasi yang peroleh e-news.id, Tim Penyidik pada Kejati Bengkulu, kembali menggeledah beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti terkait perkembangan kasus korupsi tambang batu bara di sana.


Pengeledahan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai, kediaman pribadi Bebby Ussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), serta kantor PT TBJ itu sendiri, pada Kamis 17 Juli 2025 kemarin. (RFS).



Komentar Anda

Terkini