-->



Lebih Berat dari Kadishub Binjai, Juanda Prastowo Divonis 3 Tahun Penjara

Minggu, 03 Juli 2022 / 19:46
Divonis bersalah : Terdakwa Juanda Prastowo dan Syahrial, divonis bersalah oleh Majelis Hanim PN Tipikor Medan, dalam perkara korupsi pada Dishub Kota Binjai.


e-news.id 


Medan - Terpaut jauh dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, menjatuhi hukuman lebih berat terhadap terdakwa Juada Prastowo, Minggu (3/7/2022).

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting SH,MH, pada sidang vonis perkara korupsi Dishub Binjai, atas terdakwa Juanda Prastowo, ialah 3 tahun kurungan penjara dan membayar denda sebesar 100 juta rupiah subsider 3 bulan.


Selain lebih berat dari segi masa kurungan penjaranya, pembacaan vonis yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tipikor Medan, pada Jumat 1 Juli 2022 kemarin, majelis hakim juga membebankan seluruh uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa Juanda Prastowo. 

Nilai kerugian keuangan negara dan atau daerah yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan senilai Rp.353.000.000,-. Dan Atas kerugian tersebut, terdakwa Juanda Prastowo  wajib memulangkannya, atau diganjar dengan  subsider 1 tahun penjara.


Putusan dari PN Tipikor Medan tersebut, sekaligus membuktikan bahwa terdakwa, yang sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Binjai, bersalah secara sah dan meyakinkan, hingga dianggap pantas mendapatkan hukuman dari majelis hakim.

Dari situ, jika tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa Juanda Prastowo, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebagai eksekutor pidana, dapat memburu serta menangkapnya sebagai terpidana korupsi.
Bersambung>>
[cut]
Sidang Korupsi : Majelis Hakim PN Tipikor Medan, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Syahrial dan Juanda Prastowo, dalam perkara kasus korupsi pada Dishub Kota Binjai. 



Hal di atas, seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai M. Haris, dalam press rilis yang diterima e-news.id beberapa hari lalu.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Juanda Prastowo berbeda dengan Kadishub Binjai Syahrial, dalam perkara rasuah itu, Kasi Intel Kejari Binjai, mengatakan, pihaknya masih melihat perkembangan ke depan.


"Untuk putusan terdakwa Syahrial kita pastikan ajukan banding. Untuk yang ini, kita masih membahas bersama tim apakah nantinya diajukan banding," kata M. Haris SH,MH.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, terdakwa Syahrial dan Juanda prastowo, divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang putusan di PN Tipikor Medan, sesuai dengan surat keputusan Nomor Putusan : 14/PidsusTpk/2022/Pn.Mdn.


Sampai dengan berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari kedua terdakwa tersebut. Baik dari tim kuasa hukum terdakwa Syahrial, maupun dari terdakwa Juanda Prastowo, secara langsung. (RFS).



Catatan Redaksi : Redaksi e-news.id, telah beberapa kali mencoba untuk mengkonfirmasi berita di atas kepada tim kuasa hukum terdakwa Syahrial dan terdakwa Juanda Prastowo. Namun, sampai dengan berita ini dipublikasikan redaksi belum mendapatkan jawaban apapun. Demi kepentingan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kepada masyarakat, berita ini tetap dipublikasikan redaksi, dengan tetap berusaha mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

Komentar Anda

Terkini