-->


Tok... Mantan Kadishub Binjai Syahrial Divonis Bersalah Perkara Korupsi, Segini Hukumannya

Sabtu, 02 Juli 2022 / 12:30
Amar putusan : Majelis Hakim Tipikor Medan, menjatuhi vonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan terdakwa Syahrial, dalam kasus perkara korupsi Dishub Binjai.



e-news.id


Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan, menjatuhkan vonis bersalah bagi terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Binjai Syahrial, atas perkara tindak pidana kasus korupsi, Sabtu (2/7/2022).

Pembacaan vonis dalam sidang putusan atas Syahrial, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting SH,MH, di Ruang Sidang Cakra Tipikor Medan, pada Jumat 1 Juli 2022 kemarin dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.


Dalam amar putusannya, pada sidang yang digelar secara terbuka ketiga majelis hakim berkeyakinan, mantan Kadishub Binjai itu, secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Tipikor Jo 55 Kuhp, sesuai dengan Nomor Putusan : 14/PidsusTpk/2022/Pn.Mdn.

Atas kesalahannya tersebut, majelis hakim kompak menjatuhi terdakwa Syahrial, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan, dengan perintah dirinya harus tetap berada di dalam tahanan.


Penjatuhan hukuman terhadap Syahrial itu, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa adalah benar sebagai Kadishub Binjai dan juga sebagai pengguna anggaran yang bertanggungjawab sejak awal perencanaan sampai dengan pengawasan pelaksanaan anggaran, yang seharusnya dilakukannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.
Bersambung>>
[cut]
Sidang Virtual : Terdakwa Syahrial (paling bawah), mengikuti persidangan secara virtual dalam perkara kasus korupsi Dishub Binjai.





Akan tetapi, dalam menjalankan tupoksinya, Syahrial tidak melaksanakan sepenuhnya tanggung jawab itu, terutama terkait uji dokumen pembayaran pekerjaan (menyalahgunakan kewenangannya), sehingga memudahkan saksi Juanda prastowo melakukan perbuatannya melanggar hukum sebagai mana yang diatur dalam UU Tipikor.

Dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Syahrial, telah terbukti adanya kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan yang menyebabkan keuntungan ataupun memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kegiatan realisasi anggaran pada Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran 2019.


Pada realisasi anggaran Dishub Binjai, diketahui adanya dua item kegiatan yaitu pengadaan CCTV dan Container. Namun, setelah melalui proses panjang penegakan hukum, barulah terbukti bahwa 2 kegiatan itu hanyalah fiktif belaka.

Sebagai pertimbangan, majelis hakim menilai terdakwa Syahrial berlaku sopan selama dipersidangan, dia juga belum pernah di hukum, akan tetapi sampai akhir masa persidangan berakhir, dirinya tidak pernah menyesal dan sama sekali tidak mengakui perbuatannya.


Tim kuasa hukum sampai dengan berita ini dipublikasikan ke masyarakat, belum memberikan tanggapan apapun. Ketika dikonfirmasi e-news.id, baik melalui telepon seluler ataupun pesan aplikasi Whatapp, belum memberikan jawaban terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas terdakwa Syahrial. (RFS).



Catatan Redaksi : Berita ini, masih memerlukan konfirmasi dari para pihak terkait. Namun, demi kepentingan publikasi informasi kepada masyarakat, berita ini segera dipublikasikan dan redaksi akan tetap berupaya mengejar konfirmasi lanjutan dari para pihak.
Komentar Anda

Terkini