-->



Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Motor Ojol, 480 Masih Pendalaman

Jumat, 09 Desember 2022 / 20:46
Penggelapan Motor : Satreskrim Polres Binjai mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan motor milik pengemudi ojol di Binjai.


e-news.id 


Binjai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol), Jumat (9/12/2022).

Penggelapan motor milik pengemudi ojol asal Kota Binjai itu, terjadi di Jalan Sei Bangkatan Gang Patok, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, pada Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 00:30 WIB.


Korbannya ialah Ega Erwanda (27) warga Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai. Sepeda motor milik Ega digelapkan oleh CG alias Chandra (29) warga Jalan Marelan Raya Pasar 2, Kecamatan Medan Marelan, Medan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Binjai. Peristiwa penggelapan yang diawali dengan tipu muslihat itu, bermula ketika tersangka Chandra memesan ojol secara offline kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat.


Tempat yang dimaksud, adalah rumah seorang warga berinisial S alias Pak De. Dimana, menurut keterangan tersangka kepada korban, dirinya ingin berobat kepada orang pintar (paranormal-red) dan langsung diantarkan ke kediaman Pak De.

Setibanya di rumah Suhedi, tersangka Chandra, mencoba untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM, berhubung dirinya tidak membawa uang tunai sebagai uang pengganti pengobatan di sana.
Bersambung>>
[cut]
Penggelapan Motor : Satreskrim Polres Binjai mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan motor milik pengemudi ojol di Binjai.

Awalnya, korban merasa ragu atas permohonan dari tersangka. Namun, dikarenakan dukungan dari saudara S alias Pak De (orang pintar) yang juga meyakinkan kalau Chandra tidak akan membawa kabur harta miliknya, sang ojol pun lulus dan menyerahkan harta benda miliknya.

Tersangka pun selanjutnya membawa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Rangka : MH1JU124HK043356, Dan Nomor Mesin : JFU1E2059397, berikut sebuah Handphone bermerk VIVO Y12 X warna hitam.


Setelah menunggu beberapa lama, korban pun merasa resah dengan sepeda motornya yang tak kunjung kembali bersama dengan  Chandra. Tidak terima dengan perbuatan si tersangka, Ega lantas membuat laporan di Mapolres Binjai.

Laporannya diterima polisi dan langsung diteruskan ke Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ria Permana. Dari situ, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Iptu Hotdiatur Purba diperintahkan Kasat Reskrim untuk menyelidiki kasus tersebut.


Kurang dari 24 jam waktunya, polisi berhasil mengendus posisi tersangka Chandra yang saat itu berada di Jalan Karyawan, Desa Sei Mencirim (Pondok), Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. 

Chandra berhasil diamankan petugas dan dia mengaku, telah menggelapkan sepeda motor milik korban Ega, dengan motif berpura-pura meminjam kenderaan korban untuk mengambil uang di ATM Indomaret di sekitar lokasi kejadian, namun tidak berniat mengembalikannya.
Bersambung>>
[cut]
Penggelapan Motor : Satreskrim Polres Binjai mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan motor milik pengemudi ojol di Binjai.


Tak hanya itu, tersangka Chandra juga mengakui kalau dirinya telah menjual dengan harga murah, sepeda motor milik korban kepada seorang pria berinisial L warga Glambir V Pasar 5 Kec Hamparan Perak, Deliserdang.

Hal itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasihumas Polres Binjai Iptu Junaidi, ketika ditanya wartawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka yang dimaksud. 


"Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor korban milik seorang pengemudi ojol," kata Kasihumas Polres Binjai.

Selain itu, ketika awak media mempertanyakan, keterangan tersangka kepada Penyidik yang mengatakan bahwa dia telah menjual barang bukti kepada salah satu warga dan dapat diindikaskan sebagai pelanggaran sesuai dengan Pasal 480 KUHP soal penadahan, Iptu Junaidi, menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman.


"Kalau itu kita masih lakukan pendalaman. Yang pasti si tersangkanya sudah kita tahan di RTP Polres Binjai," ujarnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini