-->



Dapat Hadiah Rompi Pink... PPK Proyek KSPN Danau Toba 'Dicampakkan' ke Tanjung Gusta!

Rabu, 28 Januari 2026 / 13:13
Hadiah Rompi Pink : Setelah memenuhi unsur delik pidana dalam proses penyidikannya, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penataan kawasan Waterfront City Pengururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, langsung diberi 'hadiah' Rompi Pink dari penyidik, Selasa (28/01/2026). (Foto : Istimewa/e-news.id) 



e-news.id 

Medan - Setelah memenuhi unsur delik pidana dalam proses penyidikannya, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penataan kawasan Waterfront City Pengururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, langsung diberi 'hadiah' Rompi Pink dari penyidik, Selasa (28/01/2026).

Si PPK yang diketahui berinisial ESK, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu), sewaktu mengerjakan proyek fisik di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III.


Selain ditetapkan sebagai tersangka, ESK juga langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik atau dengan istilah lain, langsung 'dicampakkan' oleh penyidik ke dalam ruang penjara di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar, melalui Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.


“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti. Peran tersangka selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan sesuai kontrak kerja,” ujar Arif.

Menurut Arif, kelalaian dan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.


Hasil penyidikan menemukan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan kondisi lapangan sehingga memicu banyak revisi. Selain itu, mutu beton yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Ditemukan mutu beton K125 dan K300 yang tidak memiliki purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan RAB,” jelas Arif.


Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp13.185.197.899,60. Namun, hingga saat ini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.

Atas perbuatannya, ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

“Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ungkap Arif.


Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kami terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Komentar Anda

Terkini