e-news.id
Medan - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, kembali memenjarakan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 (dua) unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai Antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT.Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 s/d 2021, Selasa (14/10/2025).
Diketahui, tersangka baru yang harus mendekam di belik jeruji besi penjara ialah RS. Dia diduga berperan dalam perjanjian/kontrak senilai Rp.135.811.032.026, yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran/MA 212 investasi fisik Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Baca Juga : Wartawan Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Anggaran 1,5 Triliun Lebih ke Kejagung RI
Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyebut Identitas tersangka yang ditahan yakni sdr. "RS” selaku Karyawan Swasta/Mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan Sejak 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020.
Disebutkan husairi, dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) Tahun 2016 s.d. 2020 adalah merupakan Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan 2(dua) unit Kapal tunda dimaksud.
Baca Juga : Dugaan Korupsi 1,5 Triliun Dilaporkan Wartawan Sumut ke Kejagung RI, Praktisi Hukum : Ancaman Hukuman Mati!
Adapun alasan pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selain alasan objektif juga alasan subjektif yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan, kata Husairi.
Tambah husairi, Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan tanjung gusta Medan untuk 20 hari pertama berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, setelah sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka pada proses penyidikan yang dilakukan secara intensif sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama tersangka ”RS”.
Penahanan terhadap tersangka RS menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut yang ditahan di rutan tanjung gusta Medan oleh penyidik dimana sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 dan BS selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. (Ril/RFS).