e-news.id
Medan - Menilisik lebih jauh, soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan wartawan asal Sumatera Utara R. Fadli Sirait S.Sos, ke Kejagung RI, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, Senin (29/09/2025).
Kali ini, sorotan tajam datang dari seorang praktisi hukum. Rahimin Sembiring S.H alias Bung Ray, menanggapi serius aduan dugaan rasuah oleh wartawan Sumut ke Kejagung RI, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Wartawan Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Anggaran 1,5 Triliun Lebih ke Kejagung RI
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Tahun Anggaran 2021, wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).
"Laporan itu wajib ditindaklanjuti. Kejaksaan dalam hal ini JAM Pidsus Kejagung RI, harus segera melakukan penyelidikan mendalam terkait realisasi anggaran PEN pada BRGM T.A 2021, agar terang benderang kasusnya," ujar Bung Ray.
Diduga dilakukan secara berjamaah saat negara dalam kondisi bencana. Bung Ray melanjutkan, bahwa dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi ketika Indonesia sedang menghadapi virus Covid-19, hal itu dapat memperberat ancaman hukuman bagi pelakunya.
"Jadi dugaan korupsi dana PEN penanaman mangrove pada BRGM tersebut dilakukan saat negara mengahadapi bencana non alam Covid-19. Tentu kita tahu jika negara dalam kondisi krisis atau bencana nasional maupun chaos, maka ancaman pidananya bisa lebih berat yaitu hukuman mati," kata praktisi hukum ini.
Masih Bung Ray, laporan yang dilayangkan R. Fadli Sirait ke Kejagung RI adalah tanda, bahwa publik mempercayai masih ada aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya rasa patut diapresiasi langkah dari saudara kita insan pers tersebut, mau melaporkan langsung dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ke Kejagung RI. Ini bukti bahwa masyarakat kita percaya dengan kinerja kejaksaan dalam pemberantasan tipikor di negeri ini," kata Bung Ray.
Sebelumnya, diberitakan seorang wartawan asal Sumut, terbang dari Sumut ke Jakarta, khusus untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Tahun Anggaran 2021, dengan total nilai pekerjaan 1,5 Triliun lebih. (Red).